Mulai Juni 2026, Kreator Konten Dapat Mengurus Nomor Induk Berusaha

JAKARTA, Faktacepat.id — Pemerintah memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagai acuan resmi jenis usaha di Tanah Air. Dalam pembaruan tersebut, aktivitas kreator konten dan monetisasi media sosial kini masuk kategori usaha baru dan dapat didaftarkan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai 18 Juni 2026.

KBLI merupakan sistem pengelompokan bidang usaha yang menjadi dasar pencatatan legalitas usaha, baik oleh pelaku usaha perorangan maupun badan usaha. Dengan masuknya suatu sektor ke dalam KBLI, kegiatan tersebut dapat dicantumkan dalam akta perusahaan maupun didaftarkan dalam NIB.

Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa penyesuaian KBLI dilakukan untuk mengikuti perkembangan aktivitas ekonomi, termasuk sektor digital, lingkungan, dan model bisnis baru.

Menurut dia, penerapan KBLI terbaru akan diintegrasikan dalam sistem perizinan berusaha berbasis elektronik (OSS) serta sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum paling lambat 18 Juni 2026.

Dalam pembaruan KBLI 2025, terdapat 22 kategori utama dengan sejumlah penambahan sektor baru. Di antaranya adalah kegiatan energi baru terbarukan, termasuk pembangkit listrik berbasis bioenergi, panas bumi, angin, hingga energi laut yang kini memiliki klasifikasi tersendiri dan terpisah dari energi berbasis fosil.

Selain itu, sektor ekonomi digital juga semakin diakomodasi, mencakup aktivitas seperti aset kripto, kreator konten, hingga monetisasi media sosial yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Amalia menilai, pengelompokan tersebut penting untuk memberikan kejelasan dalam ekosistem ekonomi baru agar dapat diatur dan didukung secara optimal.

Pemerintah juga mencatat munculnya pola usaha baru, seperti produsen tanpa pabrik yang hanya merancang dan memasarkan produk tanpa memiliki fasilitas produksi sendiri. Di sektor manufaktur, beberapa jenis usaha baru juga mulai diklasifikasikan, termasuk produk cairan rokok elektrik, rumput sintetis, sistem penyimpanan energi, hingga alat kesehatan seperti ventilator.

Dengan pembaruan ini, pemerintah berharap seluruh aktivitas ekonomi yang berkembang dapat terdata dengan lebih akurat serta memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha.

Penulis : YMS

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *