PEKANBARU, Faktacepat.id – Kolaborasi antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total hampir 5 kilogram. Pengungkapan ini terjadi dalam tiga penindakan berbeda pada 9 hingga 10 April 2026.
Kasus ini terungkap berkat ketelitian petugas Avsec saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan sistem keamanan bandara. Sejumlah koper terdeteksi mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan yang kemudian menemukan paket diduga sabu yang disembunyikan di dalamnya.
“Petugas Avsec menemukan beberapa penumpang dengan barang yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian langsung berkoordinasi dengan tim kami untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (13/4).
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau segera bergerak ke lokasi. Para pelaku yang telah diamankan pihak Avsec beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (9/4), ketika seorang pria berinisial MJ (24), warga Bireuen, Aceh, diamankan dengan delapan bungkus sabu seberat sekitar 2.014 gram yang disimpan dalam koper. Pada hari yang sama, dua pelaku lainnya, WHM (31) dan RS (26), warga Sumatra Barat, juga ditangkap dengan barang bukti 10 paket sabu seberat sekitar 2.038 gram dengan modus serupa.
Sehari setelahnya, Jumat (10/4), petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial BY (31), warga Aceh Utara. Ia kedapatan membawa lima paket sabu dengan berat sekitar 980 gram yang juga disembunyikan dalam koper.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui berperan sebagai kurir yang membawa narkotika melalui jalur penerbangan dengan tujuan akhir Lombok, atas perintah pihak lain dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
“Para pelaku mengaku hanya bertugas mengantarkan paket tersebut ke Lombok atas perintah pihak tertentu,” jelas Kombes Putu.
Hasil pendalaman sementara mengungkap bahwa MJ menerima paket sabu di Bireuen pada 4 April 2026 sebelum dibawa ke Pekanbaru. Sementara WHM dan RS sempat mengubah rute perjalanan ke Bukittinggi akibat kendala tiket, sebelum kembali ke Pekanbaru untuk melanjutkan perjalanan. WHM juga mengaku telah beberapa kali menjadi kurir dengan bayaran sekitar Rp50 juta per kilogram.
Sementara itu, BY menerima sabu di Pekanbaru dan membaginya ke dalam beberapa paket kecil sebelum dimasukkan ke koper. Ia dijanjikan bayaran sekitar Rp50 juta serta telah menerima uang muka sebesar Rp10 juta.
Kasus ini menunjukkan modus baru jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur transportasi udara dengan menyamarkan barang haram dalam koper penumpang. Saat ini, Polda Riau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga sebagai pengendali utama.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang terlibat,” tegas Kombes Putu.
Penulis : KMD
Editor : INR







