Pelalawan – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menghadirkan layanan pengaduan online bernama Yanduan Propam Polri.
Platform ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri secara cepat, mudah, dan aman.
Yanduan Propam Polri adalah sistem layanan pengaduan masyarakat berbasis digital yang digunakan untuk menerima laporan terkait pelayanan maupun perilaku anggota Polri.
Layanan ini dirancang untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus membuka akses partisipasi publik.
Layanan ini dikelola oleh Divisi Propam Polri dan dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menyampaikan pengaduan atau keluhan terhadap oknum anggota kepolisian.
Yanduan Propam Polri dapat diakses kapan saja selama 24 jam penuh, sehingga masyarakat tidak dibatasi oleh waktu dalam menyampaikan laporan.
Pengaduan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi: https://yanduan.propam.polri.go.id/�. Platform ini dapat diakses melalui berbagai perangkat, seperti ponsel, tablet, maupun komputer.
Kehadiran layanan ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Selain itu, Yanduan Propam menjadi sarana kontrol publik guna mendorong profesionalisme anggota kepolisian.
Cara menggunakan layanan ini cukup mudah. Masyarakat hanya perlu mengakses situs resmi, kemudian memilih menu “Buat Pengaduan”. Selanjutnya, pelapor diminta mengisi data diri, kronologi kejadian, serta melampirkan bukti pendukung. Setelah laporan dikirim, pelapor juga dapat memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan”.
Dengan hadirnya Yanduan Propam Polri, diharapkan masyarakat semakin aktif berperan dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum demi terciptanya pelayanan yang adil, transparan, dan berintegritas.
Penulis : YMS
Editor : INR






