Operasi Penertiban TNKB Digelar, Polisi Imbau Warga Gunakan Plat Standar

PELALAWAN, Faktacepat.id – Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan kembali melaksanakan operasi penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai standar resmi, Jumat (10/4/2026) pagi.

Kegiatan yang berlangsung di depan SMP 1 Pangkalan Kerinci tersebut melibatkan sekitar 20 personel kepolisian. Sasaran utama razia adalah kendaraan dengan plat nomor yang tidak memenuhi ketentuan, baik dari sisi bentuk, ukuran, maupun kesesuaian dengan identitas kendaraan.

Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan H, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah setempat.


“Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 280 junto Pasal 68, yang mengatur kewajiban penggunaan TNKB sesuai standar Polri,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, petugas memberikan lima teguran tertulis kepada pengendara dan menjatuhkan sanksi tilang terhadap dua kendaraan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar SIM A dan satu unit mobil.

Ia menambahkan, penggunaan TNKB yang sesuai ketentuan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga berfungsi mendukung aspek keamanan. Plat nomor yang sesuai standar memudahkan petugas dalam melakukan identifikasi kendaraan di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan modifikasi pada plat nomor. Gunakan TNKB sesuai aturan karena hal ini penting untuk mencegah potensi tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kendaraan dengan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi dapat menimbulkan kecurigaan aparat saat dilakukan pemeriksaan.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian antara TNKB dengan data kendaraan, maka berpotensi dicurigai terkait tindak pidana. Oleh karena itu, kami lakukan peneguran hingga penilangan sebagai bagian dari penertiban,” tegasnya.

Meski demikian, dari hasil operasi yang digelar, belum ditemukan kendaraan yang terindikasi berasal dari hasil kejahatan.
“Pelanggaran yang kami temukan hanya terkait penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi. Untuk indikasi kendaraan hasil tindak pidana, sejauh ini belum ada,” tutupnya.

Satlantas Polres Pelalawan memastikan kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

 

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *