Dua Pelaku Narkoba Diamankan, Polres Pelalawan Bongkar Kasus di Pangkalan Kuras

PELALAWAN, Faktacepat.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial H G dan W diamankan pada Selasa (7/4/2026).
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Opsnal Satresnarkoba. Ia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Pelalawan.
“Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alek Sinaga, menjelaskan kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Kesuma setelah dilakukan penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat.
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah dan ke kamar mandi. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas bersama saksi menemukan kembali barang bukti yang dibuang.
“Dari lokasi, kami mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 30,86 gram,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta dua unit telepon genggam.
Adapun tersangka H G (41) diketahui merupakan warga Perawang Barat, Kabupaten Siak, sedangkan W (33) merupakan warga Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

 

Penulis : YAA

 

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *