BANGKINANG, Faktacepat.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar bersama tim lintas sektoral mulai melakukan verifikasi lapangan (visitasi) untuk perpanjangan izin operasional Puskesmas. Kegiatan ini bertujuan memastikan kualitas layanan serta legalitas fasilitas kesehatan tetap terjaga bagi masyarakat.
Langkah ini dilakukan karena masa berlaku izin operasional 31 Puskesmas di Kabupaten Kampar akan berakhir secara bersamaan pada 24 Mei 2026.
Pada hari pertama pelaksanaan, Kamis (2/4/2026), tim melakukan peninjauan ke dua lokasi, yakni UPT Puskesmas Bangkinang pada pagi hari dan UPT Puskesmas Salo pada siang hingga sore.
Kepala Dinas Kesehatan Kampar, dr. Asmara Fitrah Abadi, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Siti Valiani menegaskan bahwa kegiatan visitasi ini tidak sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga mutu layanan kesehatan tingkat pertama.
“Visitasi ini dilakukan untuk memastikan setiap Puskesmas memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), ketersediaan tenaga kesehatan, serta kelayakan sarana dan prasarana sesuai regulasi terbaru, yakni Permenkes Nomor 19 Tahun 2024,” jelasnya.
Ketua Tim Perizinan Pelayanan Kesehatan Dinkes Kampar, Meri Oktoviana, menambahkan bahwa kerja sama lintas instansi sangat diperlukan agar proses perizinan berjalan cepat tanpa mengurangi ketelitian dalam penilaian.
Tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari berbagai unsur, di antaranya Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar.
Dalam proses visitasi, setiap Puskesmas dinilai berdasarkan sejumlah indikator utama. Penilaian mencakup kondisi bangunan yang harus sesuai dengan data ASPAK, kelengkapan prasarana sesuai standar, serta ketersediaan peralatan medis dengan minimal pemenuhan 60 persen.
Selain itu, tim juga mengevaluasi ketersediaan obat, dengan standar minimal 40 jenis obat esensial, serta kecukupan sumber daya manusia (SDM) kesehatan sesuai rasio yang ditetapkan.
Kegiatan ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam menjamin keamanan layanan kesehatan. Dengan adanya verifikasi, masyarakat dapat memastikan bahwa fasilitas, alat medis, serta prosedur pelayanan telah memenuhi standar yang ditentukan.
Selain itu, perpanjangan izin operasional juga memastikan layanan kesehatan tetap sah secara hukum dan mendukung keberlanjutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga akses layanan bagi peserta tetap terjaga.
Dari sisi fasilitas, visitasi ini juga mendorong Puskesmas untuk terus meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan pelayanan.
Tidak hanya bagi masyarakat, tenaga kesehatan juga mendapat manfaat dari proses ini. Legalitas yang jelas memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, serta memastikan beban kerja tetap seimbang dan peralatan yang digunakan dalam kondisi layak.
Kegiatan visitasi yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari ini turut didukung oleh tim data, informasi, dan humas guna memastikan seluruh proses terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Sumber : Dinkes Kampar.
Penulis : ANA
Editor : INR







