PEKANBARU, Faktacepat.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad mulai menghadirkan layanan poliklinik utama bagi pasien non-BPJS terhitung 1 April 2026. Fasilitas ini ditujukan untuk masyarakat yang menginginkan pelayanan kesehatan dengan proses lebih cepat melalui sistem layanan eksekutif.
Direktur RSUD Arifin Achmad, drg Yusi Prastiningsih, menyampaikan bahwa kehadiran poli utama tersebut merupakan upaya memenuhi kebutuhan layanan di luar program BPJS tanpa mengesampingkan mutu pelayanan.
“Mulai 1 April kami membuka poli utama untuk pasien umum non-BPJS. Ini menjadi bentuk komitmen bahwa RSUD tidak hanya melayani pasien BPJS, tetapi juga menyediakan layanan eksekutif dengan kualitas yang tetap terjaga,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Pada tahap awal, terdapat enam jenis layanan yang disiapkan, meliputi poli penyakit dalam, anak, saraf, gigi dan mulut, paru, serta medika estetika.
Yusi menjelaskan, sistem pelayanan di poli ini dibuat lebih praktis dengan pendaftaran melalui telepon serta jalur cepat (fast track), sehingga pasien tidak perlu menunggu lama. Selain itu, fasilitas penunjang seperti laboratorium, radiologi, dan farmasi juga disediakan secara terpisah dari layanan reguler.
“Pendaftaran bisa dilakukan melalui nomor 08117690132 atau datang langsung ke rumah sakit. Nantinya pasien akan diarahkan ke poli utama, dengan proses yang lebih cepat, termasuk untuk pemeriksaan penunjang,” jelasnya.
Untuk layanan ini, pasien akan menggunakan pembiayaan mandiri, termasuk untuk obat-obatan yang tidak ditanggung BPJS. Meski demikian, pihak rumah sakit memastikan biaya yang dikenakan tetap bersaing.
“Karena ini layanan non-BPJS, tentu ada biaya yang ditanggung sendiri oleh pasien, termasuk obat di luar BPJS. Namun tarif yang kami tetapkan tetap rasional dan kompetitif,” tambahnya.
Menurut Yusi, pembukaan poli utama ini juga diharapkan dapat mengubah pandangan masyarakat bahwa RSUD tidak hanya berfokus pada layanan BPJS, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang cepat, nyaman, dan fleksibel bagi pasien umum.
Penulis : KMD
Editor : INR







