Aksi Perampokan Alfamart di Palangka Raya Berakhir, Pelaku Ditangkap

PALANGKA RAYA, Faktacepat.id – Aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku perampokan di sebuah gerai Alfamart yang berlokasi di Jalan Garuda, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, serta Polsek Pahandut.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Eka Palti Arie Putra Hutagaol, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif dan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan.

Pelaku yang diketahui berinisial WP (22) diamankan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau. Penangkapan dilakukan setelah aparat memastikan keberadaan serta pergerakan pelaku.

Menurut Eka, pihaknya bergerak cepat begitu lokasi persembunyian pelaku teridentifikasi. Ia menegaskan, kepolisian tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan untuk beraksi.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi perampokan. Di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, sandal, serta barang hasil kejahatan berupa sembilan unit liquid vape.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan menjadi penguat keterlibatan pelaku dalam tindak pencurian dengan kekerasan,” ujar Eka Palti Arie Putra Hutagaol.

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB. Saat itu, pelaku bersama rekannya mendatangi gerai Alfamart yang menjadi sasaran.

Dengan membawa senjata tajam, pelaku mengancam karyawan toko sebelum membawa kabur uang tunai sekitar Rp10 juta serta 74 bungkus rokok.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menduga pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa sejak tahun 2023. Saat ini, aparat masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Sebelumnya, aksi perampokan di gerai ritel yang berada di Jalan Garuda itu dilakukan oleh dua orang yang tidak dikenal. Keduanya menggunakan senjata tajam berupa celurit dan sepotong kayu saat beraksi.

Kejadian berlangsung ketika karyawan tengah bersiap menutup toko pada malam hari. Secara tiba-tiba, kedua pelaku masuk ke dalam gerai dan langsung mengintimidasi pegawai.

Dalam kondisi terancam, karyawan tidak dapat berbuat banyak saat pelaku mengambil uang dari laci kasir serta sejumlah produk rokok, sebelum akhirnya melarikan diri.

Usai menerima laporan, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi juga diamankan guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Kerugian sementara akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp11 juta, meliputi Rp9 juta uang tunai dan rokok senilai sekitar Rp2 juta.

Sumber : https://www.jpnn.com/news/perampok-alfamart-di-palangka-raya-ditangkap?page=3

 

Penulis : YZA

 

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *