Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal yang Menyeret Nama Masempo Dalle

Faktacepat.id – Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Aktivitas tambang tersebut diketahui melibatkan perusahaan PT Masempo Dalle.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditetapkan yakni AT yang menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle serta MSW yang merupakan kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas sementara Kepala Teknik Tambang perusahaan tersebut.

Menurut Irhamni, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 undang-undang tersebut mengatur tentang aktivitas penambangan tanpa izin yang dapat dikenai ancaman hukuman hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan maupun pemanfaatan hasil tambang yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Penetapan status tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 27 saksi dalam proses penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan adanya indikasi kuat kegiatan penambangan nikel yang dilakukan tanpa izin resmi di wilayah tersebut dan melibatkan pihak perusahaan.

Lebih lanjut, Irhamni menyebutkan bahwa penyidik juga menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di lokasi setelah pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.

Dalam penindakan ini, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit truk pengangkut, tiga unit alat berat jenis ekskavator, serta satu buku catatan ritase yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan hasil tambang.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

Irhamni menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kekayaan sumber daya alam negara serta menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *