RIAU, Faktacepat.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebelumnya telah mengimbau Direksi PT SPR Trada untuk segera menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang menimpa 18 karyawan akibat kondisi keuangan perusahaan yang memburuk.
Ia menegaskan bahwa masalah ini tidak sepatutnya berlarut-larut karena berkaitan langsung dengan kepastian nasib para pekerja. Manajemen diperintahkan untuk segera memberikan kejelasan administratif mengenai status para karyawan tersebut.
“Kasihan mereka. Saya mendesak Direksi agar segera menyelesaikan persoalan ini. Saya minta agar urusan administrasi diselesaikan dengan tuntas. Apabila memang perlu diberhentikan, berikan hak mereka secara penuh. Namun, jika memungkinkan untuk melanjutkan, karyawan tersebut harus segera dipanggil kembali,” tegas SF Hariyanto baru-baru ini seperti dikutip dari Bertuahpos.
Namun, perkembangan terkini menunjukkan bahwa karyawan yang sebelumnya hanya dirumahkan kini telah diberhentikan secara sepihak melalui surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterbitkan pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT SPR Trada, Tata Haira.
Surat pemberhentian tersebut baru disampaikan kepada para karyawan tepat setelah adanya panggilan untuk membahas kesepakatan pemberhentian dengan nilai hak-hak karyawan yang dianggap tidak sejalan dengan hasil mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada 24 Februari 2026, perwakilan manajemen yang diwakili Novri Andri Yulan selaku Direktur Operasional PT SPR Trada menyatakan bahwa pembahasan belum mencapai titik temu antara direksi dan para karyawan, sehingga negosiasi akan dilanjutkan pada waktu yang akan datang.
Tak lama setelah pemanggilan tersebut pada hari yang sama, para karyawan yang hadir dalam pertemuan itu menerima surat pemberhentian melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Sahif S.H, bagian operasional/HRD PT SPR Trada, ke nomor pribadi masing-masing karyawan. Pemberitahuan ini dilakukan secara sepihak tanpa disertai kejelasan mengenai hak-hak karyawan selama masa dirumahkan, termasuk gaji yang belum dibayarkan sejak November 2025.
Sebagaimana diketahui, PT SPR Trada mulai merumahkan sejumlah karyawan sejak November 2025 akibat defisit keuangan dan kekosongan kas operasional perusahaan. Kondisi ini disebut-sebut dipicu oleh ketidaksesuaian pengelolaan anggaran dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta temuan audit dari Satuan Pengawas Internal (SPI) yang mengkaji manajemen periode sebelumnya.
Salah seorang eks karyawan PT SPR Trada, Maulana, menaruh harapan besar agar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau dapat turun tangan membantu memperjuangkan nasib para pekerja yang telah diberhentikan tersebut.
Menurut Maulana, keputusan pemberhentian dilakukan secara sepihak tanpa kejelasan uraian mengenai pemenuhan hak-hak karyawan yang hingga kini masih belum terselesaikan.
“Kami berharap Pak Plt Gubernur dapat membantu memperjuangkan hak kami. Kami telah diberhentikan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait hak-hak kami, termasuk gaji yang tertunda selama kami dirumahkan,” ungkap Maulana.
Ia menegaskan bahwa para karyawan hanya menginginkan kepastian dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar kehilangan pekerjaan, melainkan merupakan tuntutan atas hak normatif yang seyogyanya dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya menginginkan hak kami diselesaikan secara adil dan terbuka. Jangan sampai kami menjadi korban dari permasalahan internal perusahaan,” tambahnya.
Maulana berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian yang adil agar polemik ketenagakerjaan ini tidak berkepanjangan dan memberikan kepastian bagi para mantan karyawan.
Editor: INR


