Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Keberhasilan Unit Opsnal Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Kasus dan Tangkap Tiga Tersangka di Desa Langkan

badge-check

Keberhasilan Unit Opsnal Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Kasus dan Tangkap Tiga Tersangka di Desa Langkan Perbesar

Pelalawan, Faktacepat.id – Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap tiga tersangka di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan pada Jumat, 20 Februari 2026. Para tersangka yang berhasil diamankan berinisial D.H., B.S., dan M.S.F.H.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras tim Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. “Kami akan terus mengintensifkan setiap upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelalawan,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, AKP Alek Sinaga, S.H., menambahkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di Desa Langkan. “Tim langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil menangkap tiga tersangka beserta barang bukti berupa 21 paket sabu, satu bungkusan daun ganja kering, serta delapan bungkus daun ganja kering,” jelasnya.

Tersangka D.H. (38 tahun), warga Desa Langgam, Kecamatan Langgam, dan B.S. (28 tahun), warga yang sama, ditangkap di sebuah rumah di Desa Langkan, Kecamatan Langgam. Sedangkan M.S.F.H. (24 tahun), warga Desa Langkan, ditangkap di sebuah pondok pinggir jalan di desa yang sama.

Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 21 paket sabu dengan berat kotor 3,83 gram, satu bungkusan daun ganja kering seberat 2,49 gram, delapan bungkus daun ganja kering dengan total berat 35,53 gram, satu botol permen happydent, satu bal plastik bening klip merah, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini tercatat dengan Nomor LP/A/17/II/2026/RIAU/Res Plwn dan LP/A/18/II/2026/RIAU/Res Plwn.

Polres Pelalawan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi serta membantu dalam proses penangkapan ini. “Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba,”tutup Kapolres.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DUGAAN ASET SITAAN BANK HIMBARA BERMASALAH, POLDA SUMBAR DIMINTA TURUN TANGAN DAN USUT TUNTAS

1 Nov 2026 - 18:01 WIB

DUGAAN ASET SITAAN BANK HIMBARA BERMASALAH, POLDA SUMBAR DIMINTA TURUN TANGAN DAN USUT TUNTAS

Pesantren Annizham Darussalam Kecam Penggeledahan Aparat di Pesantren Putri Sukoharjo

31 Okt 2026 - 16:21 WIB

Pesantren Annizham Darussalam Kecam Penggeledahan Aparat di Pesantren Putri Sukoharjo

Pertemuan Ketua KI Riau dengan Badan Publik Berperkara Disorot, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Menguat

31 Okt 2026 - 03:53 WIB

Pertemuan Ketua KI Riau dengan Badan Publik Berperkara Disorot, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Menguat

Aksi Jilid II di Polres Pasaman Barat: Kapolres Dua Kali Tak Temui Massa, Aksi Sempat Memanas, Aliansi Desak Kapolres Dicopot dan Minta Kadiv Propam Mabes Polri Usut Dugaan Beking PETI

26 Okt 2026 - 22:35 WIB

Aksi Jilid II di Polres Pasaman Barat: Kapolres Dua Kali Tak Temui Massa, Aksi Sempat Memanas, Aliansi Desak Kapolres Dicopot dan Minta Kadiv Propam Mabes Polri Usut Dugaan Beking PETI

Diguyur Hujan, Massa Aksi Kecewa Kapolres Pasaman Barat Tak Temui Pendemo, AMMPB: ‘’Kapolres Pengecut’’

22 Okt 2026 - 21:37 WIB

Diguyur Hujan, Massa Aksi Kecewa Kapolres Pasaman Barat Tak Temui Pendemo,  AMMPB: ‘’Kapolres Pengecut’’
Trending di Hukum