Pengungkapan Pelaku Pencurian Kabel Listrik Perumda Tuah Sekata: Warga Berhasil Menangkap Pelaku di Perumahan Marbun

Pelalawan, Faktacepat.id – Dugaan tindak pidana pencurian kabel listrik milik Perumda Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan kembali terjadi. Kali ini, seorang pria berinisial JH berhasil diamankan oleh warga setelah diduga melakukan pencurian kabel travo di kawasan Perumahan Marbun, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Minggu malam (8/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Pelalawan dan tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau, tanggal 08 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pelaku diduga kuat dipengaruhi oleh faktor ekonomi.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kejadian bermula ketika masyarakat mencurigai aktivitas seorang pria yang berada di sekitar instalasi listrik Perumda Tuah Sekata di Jalan Datuk Raja Engku Lela Putra. Pelaku diduga memotong kabel travo dengan menggunakan tang potong. Warga yang curiga kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelaku tengah melakukan aksinya.

Tanpa menunda waktu, warga segera mengamankan pelaku yang mengaku bernama JH. Selanjutnya, petugas piket Perumda Tuah Sekata, Langgeng Bagus Ismoyo beserta rekan-rekannya mendatangi lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban dalam kasus ini adalah Perumda Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan. Akibat kejadian tersebut, Perumda Tuah Sekata mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu empat potong kabel travo listrik dengan panjang sekitar empat meter serta satu buah tang potong yang digunakan untuk memotong kabel listrik.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pelalawan. Penyidik Sat Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta melakukan pendalaman terhadap pelaku. Polisi juga telah mengamankan pelaku beserta barang bukti terkait.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, khususnya terhadap fasilitas umum seperti instalasi listrik. Masyarakat juga dihimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Kasus ini masih dalam tahap penanganan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Pelalawan.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *