IPHONE Ilegal MENJAMUR DI PADANG: KE MANA UANG NEGARA YANG SEHARUSNYA MASUK?

Screenshot

Maraknya peredaran iPhone impor atau yang lazim disebut iPhone inter di sejumlah konter dan agen penjualan ponsel di Kota Padang bukan lagi semata-mata persoalan perdagangan ponsel murah.

Ini sudah menyentuh persoalan yang jauh lebih serius: pengawasan negara, kepatuhan terhadap kewajiban kepabeanan, potensi hilangnya penerimaan negara, serta pertanggungjawaban institusi yang diberi mandat untuk mengawasi lalu lintas barang dari luar negeri.

Pertanyaan kami sederhana, tetapi mendasar:

Kalau benar ada perangkat impor yang masuk dan beredar tanpa penyelesaian kewajiban kepabeanan sebagaimana mestinya, bagaimana barang-barang tersebut bisa sampai ke tangan pedagang dan konsumen dalam jumlah yang tidak sedikit?

Bukankah barang impor dari luar negeri berada dalam rezim pengawasan kepabeanan?

Bukankah perangkat telekomunikasi yang masuk dari luar negeri memiliki mekanisme pemberitahuan, registrasi IMEI, serta kewajiban bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan?

Bahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri menjelaskan bahwa perangkat HKT yang diperoleh dari luar negeri harus memenuhi ketentuan registrasi IMEI dan, apabila tidak memperoleh fasilitas pembebasan, terdapat kewajiban Bea Masuk dan PDRI yang harus dipenuhi.

Lantas, kalau barang yang kewajiban pabeannya belum diselesaikan kemudian bisa beredar luas di pasar Padang, titik lemahnya ada di mana?

Apakah persoalannya terletak pada modus penyelundupan?

Apakah terdapat celah dalam sistem pengawasan?

Apakah pengawasan di pintu masuk barang tidak berjalan optimal?

Ataukah ada kelalaian dalam pengawasan setelah barang masuk?

Dan yang jauh lebih serius:

Apakah ada oknum yang mengetahui, tetapi membiarkan?

Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar.

Tetapi justru karena persoalannya serius, dugaan tersebut harus dijawab melalui audit, pemeriksaan, penelusuran dokumen, dan investigasi yang transparan.

Sebab apabila benar terdapat barang impor yang beredar tanpa menyelesaikan kewajiban pabean, maka persoalannya bukan hanya soal pedagang yang menjual ponsel murah.

Ada potensi penerimaan negara yang tidak masuk ke kas negara.

Setiap unit barang yang seharusnya memenuhi kewajiban kepabeanan tetapi lolos tanpa pembayaran berpotensi mengurangi hak negara.

Ketika jumlahnya bukan satu atau dua unit, melainkan diduga beredar secara luas dan berulang, maka pertanyaan tentang berapa potensi penerimaan negara yang hilang menjadi sesuatu yang wajib dijawab.

Ini bukan sekadar soal iPhone.

Ini soal uang negara.

Ini soal kewibawaan hukum.

Ini soal apakah sistem pengawasan negara benar-benar bekerja ketika berhadapan dengan arus barang impor yang masuk ke pasar domestik.

Undang-Undang Kepabeanan mengatur secara tegas sejumlah perbuatan terkait barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya.

Bahkan, untuk perbuatan tertentu, UU 17 Tahun 2006 mengatur ancaman pidana penyelundupan, dan apabila tindak pidana tertentu dilakukan oleh pejabat atau aparat penegak hukum, ketentuan pidananya dapat diperberat sepertiga.

Karena itu, AMKI tidak ingin persoalan ini berhenti pada razia sesaat, penyitaan beberapa unit, atau konferensi pers yang kemudian hilang dari perhatian publik.

Kami menuntut persoalan ini dibuka dari hulu sampai hilir.

Dari mana barang tersebut masuk?

Melalui jalur apa?

Siapa importir atau pemasoknya?

Apakah dokumen kepabeanannya lengkap?

Apakah kewajiban Bea Masuk dan PDRI telah diselesaikan?

Bagaimana status IMEI perangkat-perangkat tersebut?

Berapa jumlah perangkat yang telah beredar?

Berapa potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan?

Dan yang paling penting:

Apakah ada kegagalan pengawasan, kelalaian, atau keterlibatan oknum di dalam proses tersebut?

Kami mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan dan audit internal secara menyeluruh dan terbuka terhadap dugaan peredaran perangkat impor yang belum menyelesaikan kewajiban kepabeanan.

Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh pihak eksternal, maka lakukan penindakan sesuai hukum.

Jika ditemukan keterlibatan oknum pegawai, maka jangan lindungi siapa pun.

Jika ditemukan unsur suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum harus masuk dan mengusutnya sesuai ketentuan.

Dan jika kemudian terbukti bahwa pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan lalai menjalankan kewajibannya atau terlibat dalam pembiaran, maka pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada bawahan atau pelaku lapangan.

Jabatan bukan tameng.

Kepala kantor yang terbukti lalai atau terlibat harus dievaluasi secara serius, dan apabila berdasarkan pemeriksaan resmi terbukti memenuhi dasar pertanggungjawaban administratif maupun hukum, pencopotan dari jabatan merupakan konsekuensi yang patut dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab tidak masuk akal apabila masyarakat kecil dituntut patuh terhadap aturan, sementara ketika pelanggaran terjadi secara luas di wilayah pengawasan suatu institusi, tidak ada satu pun pejabat yang dimintai pertanggungjawaban.

Kami tidak sedang meminta Bea Cukai menghukum seseorang tanpa bukti.

Kami meminta Bea Cukai membuktikan kepada publik bahwa sistem pengawasan mereka bekerja.

Kalau memang tidak ada pelanggaran, buka datanya dan jelaskan mekanismenya.

Kalau ada pelanggaran, tindak.

Kalau ada kelalaian, evaluasi pejabatnya.

Kalau ada oknum yang bermain, proses secara hukum.

Dan kalau ada kerugian negara, ungkap berapa nilainya dan bagaimana negara memulihkan haknya.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya harga sebuah iPhone.

Yang dipertaruhkan adalah uang negara, kepastian hukum, integritas aparat, dan kepercayaan publik terhadap institusi Bea dan Cukai.

AMKI berdiri untuk memastikan persoalan ini tidak selesai sebagai isu sehari.

Kami meminta jawaban, bukan alasan.
Kami meminta audit, bukan sekadar klarifikasi.

Kami meminta transparansi, bukan pembiaran.

Dan apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya kelalaian serius atau keterlibatan pejabat yang bertanggung jawab, maka kami meminta agar pertanggungjawaban diberikan secara nyata, termasuk evaluasi terhadap Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur sampai dengan pencopotan apabila memang terbukti memenuhi dasar hukum dan administratif untuk itu.

Sebab pengawasan yang gagal bukan sekadar masalah teknis.
Jika dibiarkan, ia bisa berubah menjadi kebocoran penerimaan negara.

Dan setiap rupiah penerimaan negara yang seharusnya masuk tetapi hilang akibat pelanggaran kepabeanan adalah persoalan publik yang wajib dipertanggungjawabkan.

Penulis : Zakky

Editor : LN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *