Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Pemulihan Ekosistem TNTN: Menteri Kehutanan RI Tanam Pohon Simbolis di Pelalawan

badge-check

Pemulihan Ekosistem TNTN: Menteri Kehutanan RI Tanam Pohon Simbolis di Pelalawan Perbesar

Pelalawan, Faktacepat.id — Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antony, melaksanakan penanaman pohon secara simbolis dalam rangkaian acara Launching Pemulihan dan Reforestasi Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang diselenggarakan di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan pada Selasa, 3 Maret 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh sederetan pejabat tinggi, antara lain Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, serta Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran.

Kepala Bagian Operasi Polda Riau, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., memimpin apel gabungan personel pengamanan sebelum acara dimulai. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban demi kelancaran seluruh rangkaian kegiatan.

Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa aktivitas ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengembalikan fungsi hutan, khususnya di kawasan TNTN. “Mari kita bersama-sama mendukung sepenuhnya upaya pemulihan ekosistem di TNTN,” ujarnya dengan penuh semangat.

Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antony, juga menegaskan urgensi penegakan hukum yang tegas terhadap pembalakan liar yang merusak kawasan konservasi. “Saat ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas terhadap pembalakan liar, baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi, yang mengancam kelestarian kawasan konservasi,” tegasnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat lain, termasuk Dansat Brimob Polda Riau, Kombes Pol I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K., Dirpamobvit Polda Riau, Kombes Pol Suherman Zein, S.H., M.H., dan Dandim 0313/KPR, Letkol Czi Satriady.

Rangkaian kegiatan terdiri dari pembukaan, sambutan Gubernur Riau, pidato Menteri Kehutanan, peluncuran kegiatan reforestasi, serta penanaman pohon secara simbolis. Seluruh prosesi berlangsung dengan sukses dan tertib, di bawah situasi yang aman dan kondusif.

Penanaman pohon simbolis ini menjadi bagian integral dari inisiatif pemerintah dalam mengembalikan fungsi ekologis hutan TNTN. “Kita tidak hanya menghentikan perluasan kebun sawit di TNTN, tetapi juga mempersiapkan bibit-bibit pohon unggul untuk ditanam kembali di Tesso Nilo dan taman nasional lainnya,” ungkap Menteri Kehutanan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan hutan. Dengan demikian, fungsi hutan TNTN diharapkan dapat pulih sepenuhnya dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat serta ekosistem sekitarnya.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pererat Silaturahmi Jelang Pengukuhan, Hendry Munief Dukung Penguatan Ekonomi dan Budaya Himpunan Siompu Kampar Riau

25 Okt 2026 - 19:59 WIB

Pererat Silaturahmi Jelang Pengukuhan, Hendry Munief Dukung Penguatan Ekonomi dan Budaya Himpunan Siompu Kampar Riau

Dukung MUI dan Forkomnas, BKSAP DPR Tegaskan Seni Tak Boleh Abaikan Isu Kemanusiaan Palestina

24 Okt 2026 - 16:13 WIB

Dukung MUI dan Forkomnas, BKSAP DPR Tegaskan Seni Tak Boleh Abaikan Isu Kemanusiaan Palestina

​WA Group Suara Riau Gelar Diskusi Publik “Riau Merdeka dari Asap” dan Deklarasi Langit Biru

24 Okt 2026 - 12:35 WIB

​WA Group Suara Riau Gelar Diskusi Publik “Riau Merdeka dari Asap” dan Deklarasi Langit Biru

Sukseskan Hari Santri 2026, Bupati Siak Undang Santri dan Kiai Hadiri Pawai di Istana Siak

24 Okt 2026 - 10:42 WIB

Sukseskan Hari Santri 2026, Bupati Siak Undang Santri dan Kiai Hadiri Pawai di Istana Siak

Diguyur Hujan, Massa Aksi Kecewa Kapolres Pasaman Barat Tak Temui Pendemo, AMMPB: ‘’Kapolres Pengecut’’

22 Okt 2026 - 21:37 WIB

Diguyur Hujan, Massa Aksi Kecewa Kapolres Pasaman Barat Tak Temui Pendemo,  AMMPB: ‘’Kapolres Pengecut’’
Trending di Hukum