PEKANBARU, FAKTACEPAT.ID — Tahun 2027 diprediksi menjadi ujian berat bagi ketahanan fiskal pemerintah daerah di seluruh Provinsi Riau. Penurunan signifikan Dana Transfer ke Daerah (TKD), terutama dari sektor Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas), mengancam penyempitan ruang fiskal di tengah melonjaknya kebutuhan pembiayaan infrastruktur serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan analisis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, alokasi TKD se-Provinsi Riau menunjukkan tren penurunan secara beruntun. Dari angka Rp25,89 triliun pada 2025, TKD terperosok menjadi Rp23,47 triliun pada 2026, dan diproyeksikan hanya tersisa Rp18,02 triliun pada 2027. Dalam rentang waktu dua tahun, terjadi penyusutan drastis sebesar Rp7,87 triliun atau setara 30,4%.

Kondisi ini memberikan tekanan fiskal yang merata di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kabupaten Bengkalis mencatatkan proyeksi penurunan TKD paling tajam sebesar 41%, disusul Siak (31%), Rokan Hilir (30%), serta Pemerintah Provinsi Riau (22%). Daerah lain seperti Kampar, Pelalawan, dan Kuantan Singingi juga terkoreksi di atas 20%.
DBH Migas Anjlok 94%
Penyebab utama anjloknya TKD bersumber dari pemangkasan DBH Migas. Pada 2024, penerimaan DBH Migas se-Riau masih mencatatkan angka Rp4,23 triliun. Namun, angka ini merosot menjadi Rp2,45 triliun pada 2025, turun lagi ke Rp1,13 triliun pada 2026, dan diproyeksikan tersisa Rp269 miliar pada 2027.
Secara akumulatif, penurunan DBH Migas sejak 2024 hingga 2027 mencapai sekitar 94%. Sebagian besar kabupaten/kota bahkan mengalami penurunan pendapatan DBH Migas melebihi 80%. Ketergantungan tinggi pada DBH Migas tanpa upaya diversifikasi pendapatan dinilai membuat kapasitas fiskal daerah sangat rentan terhadap dinamika kebijakan transfer nasional.
Tekanan Anggaran Daerah vs Ambisi Belanja Pemprov
Penyusutan TKD berdampak langsung pada proyeksi APBD 2027 di tingkat kabupaten/kota. APBD Kabupaten Bengkalis diproyeksikan terkoreksi paling dalam hingga 40,7%, Rokan Hilir sebesar 27,2%, Siak 25,4%, sementara daerah lainnya mengalami penurunan rata-rata antara 10% hingga 17%. Kondisi ini berpotensi mengganggu pembiayaan program prioritas, pelayanan dasar, infrastruktur, dan perlindungan sosial.
Sebaliknya, pada pembahasan KUA-PPAS TA 2027 Pemerintah Provinsi Riau, belanja daerah justru diproyeksikan melonjak melebihi Rp10 triliun dari yang sebelumnya sekitar Rp8,3 triliun. FITRA Riau menilai lonjakan target belanja di tengah kemerosotan TKD dan DBH Migas memicu persoalan serius terkait kemampuan daerah dalam menopang ambisi pembangunan tersebut.
FITRA Riau menegaskan bahwa lonjakan anggaran belanja tidak serta-merta menandakan penguatan kapasitas fiskal. Tanpa perhitungan pendapatan yang realistis, ketimpangan antara belanja dan pendapatan berisiko memperbesar tekanan APBD hingga memicu ketergantungan pada pembiayaan utang.
Rekomendasi Strategi Resiliensi Fiskal
Menghadapi tantangan fiskal 2027, FITRA Riau menyuarakan perlunya reformasi pengelolaan keuangan daerah melalui beberapa langkah strategis:
- Efisiensi & Pemangkasan Belanja Birokrasi: Evaluasi total terhadap belanja rutin dan belanja pendukung birokrasi yang tidak produktif, termasuk penataan ulang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) guna menekan beban operasional.
- Pinjaman Daerah Secara Selektif: Penggunaan instrumen pinjaman daerah hanya difokuskan pada infrastruktur dan sektor produktif yang berdampak ekonomi terukur serta memiliki skema pengembalian yang jelas.
- Diversifikasi Pembiayaan Alternatif: Mengoptimalkan skema blended finance, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), kemitraan pihak ketiga, hingga pemanfaatan dana filantropi secara transparan dan akuntabel.
- Perlindungan Layanan Publik: Memastikan pemangkasan anggaran tidak mengorbankan alokasi belanja prioritas seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana.
Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi, menegaskan bahwa penurunan kapasitas fiskal tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik. Penghematan anggaran harus dimulai dari pembenahan internal birokrasi, bukan dengan memangkas hak dan kebutuhan dasar masyarakat.
Penulis : YLW
Editor : INR




















