PADANG,Faktacepat.id — Dugaan persoalan legalitas aset properti yang disita atau diambil alih oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi perhatian dan perlu mendapat penelusuran serius dari aparat penegak hukum.
Polda Sumatera Barat didesak turun tangan untuk memastikan kejelasan status sertifikat, riwayat kepemilikan, serta prosedur penyitaan dan pengambilalihan aset tersebut.

Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya. Sebab, setiap aset properti yang dikuasai melalui proses penyitaan, eksekusi, maupun pengambilalihan oleh perbankan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan didukung dokumen kepemilikan yang sah.
Apabila terdapat aset yang sertifikatnya tidak ditemukan, tidak tersedia, atau status kepemilikannya belum jelas, kondisi tersebut patut ditelusuri secara menyeluruh. Aparat perlu memastikan apakah persoalan itu sebatas administrasi pertanahan, sengketa kepemilikan, atau terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengambilalihan.
Pemeriksaan juga perlu mengungkap bagaimana aset tersebut awalnya diperoleh, siapa pihak yang mengajukan dan memproses pengambilalihan, apa dasar hukumnya, serta bagaimana proses penguasaan aset setelah berada di tangan pihak perbankan.
Masyarakat Sumatera Barat sebelumnya mendapat perhatian dari perkembangan perkara dugaan penyimpangan fasilitas kredit BNI kepada PT Benal Ichsan Persada.
Pada November 2025, Kejaksaan Negeri Padang melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Perkembangan perkara itu juga diwarnai pemberitaan mengenai persoalan agunan, sertifikat tanah, dan keberatan kuasa hukum terhadap penyitaan sejumlah objek properti.
Meski bukan bukti langsung adanya pelanggaran pada aset Himbara lainnya, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa legalitas agunan, dokumen pertanahan, dan prosedur penyitaan harus diperiksa secara cermat dan transparan.
Polda Sumbar diharapkan tidak hanya menunggu persoalan berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Penelusuran terhadap informasi dan dokumen yang berkaitan dengan aset yang dipersoalkan perlu dilakukan secara objektif dan profesional.
Koordinasi dengan pihak bank, kantor pertanahan, serta instansi terkait diperlukan untuk memeriksa keabsahan sertifikat, riwayat kepemilikan, dasar hukum penyitaan, hingga prosedur pengambilalihan dan pengalihan aset apabila ada.
Ada enam hal yang menjadi perhatian dan perlu ditelusuri:
1. Mengidentifikasi aset properti yang diduga bermasalah.
2. Memeriksa keabsahan sertifikat dan riwayat kepemilikan tanah maupun bangunan.
3. Menelusuri dasar hukum serta prosedur penyitaan, eksekusi, dan pengambilalihan aset.
4. Meminta klarifikasi resmi dari bank terkait dan pihak-pihak yang terlibat.
5. Mengusut kemungkinan adanya kerugian terhadap pemilik yang berhak, perbankan, maupun keuangan negara apabila ditemukan bukti.
6. Menyampaikan perkembangan penanganan secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Sebagai lembaga perbankan milik negara, bank Himbara juga diharapkan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum dalam pengelolaan aset.
Setiap aset yang berada dalam penguasaan bank harus memiliki riwayat serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai muncul persoalan hukum berkepanjangan akibat ketidakjelasan dokumen atau prosedur pengambilalihan.
Jika hanya terdapat kesalahan administrasi, hal tersebut perlu diperjelas dan diselesaikan. Namun, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, aparat harus menindaklanjutinya tanpa pandang bulu.
Desakan ini bukan untuk menghakimi lembaga perbankan maupun pihak tertentu. Namun, transparansi dan kepastian hukum harus menjadi prioritas, terlebih apabila aset yang dipersoalkan berkaitan dengan hak kepemilikan dan kepentingan keuangan negara.
Polda Sumbar diminta turun tangan mengungkap secara terang dugaan persoalan aset properti sitaan Bank Himbara, mulai dari legalitas sertifikat, dasar penyitaan, hingga prosedur pengambilalihannya.
Publik berhak mendapatkan kejelasan. Jika terdapat pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil penelusuran secara terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang keliru.
Kepastian hukum tidak boleh berhenti pada dugaan. Setiap persoalan aset yang memiliki dasar untuk diperiksa harus ditelusuri sampai terang dan jelas.
*Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan desakan untuk melakukan penelusuran, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Identitas bank dan objek properti yang menjadi pokok dugaan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Perkara BNI–PT Benal Ichsan Persada digunakan sebagai konteks pembanding, bukan bukti langsung atas dugaan pelanggaran aset lainnya.
Penulis : Rahmad Sitepu mahasiswa hukum di sumatera barat
Editor : LN
























