PEKANBARU, FAKTACEPAT.ID – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau selaku termohon membawa dua kardus berkas dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Selasa (6/10/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan awal tersebut digelar di Kantor KI Provinsi Riau dan dipimpin Ketua Majelis Jamadi Sipahutar, didampingi anggota majelis Hasna Ghazali dan Muhammad Nefos.
Sengketa informasi tersebut diajukan Hari Jummaulana, S.I.Kom., M.I.Kom., terhadap Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau terkait informasi pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau dengan Nomor Register Reg. 062/PSI/KIP-R/VIII/2026.
Dalam permohonannya, Hari meminta informasi terkait kegiatan kebersihan dan keamanan di Dispora Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026. Informasi yang diminta meliputi dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran, nama penyedia jasa/vendor, nilai kontrak dan rincian alokasi anggaran, jumlah tenaga kerja, standar upah, mekanisme pembayaran, hingga rekapitulasi absensi.
Selain itu, pemohon juga meminta data mengenai kegiatan perawatan sarana dan prasarana olahraga di lingkungan Dispora Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026. Data tersebut mencakup daftar venue, nilai anggaran per lokasi, metode dan jadwal pelaksanaan, dokumen hasil pekerjaan, evaluasi/pengawasan, serta dokumentasi pendukung.
”Memang benar setelah mediasi ada informasi yang sudah diberikan. Namun, masih ada beberapa informasi yang saya minta dan itu belum diberikan,” kata Hari dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, pihak termohon menyatakan kesiapannya untuk melengkapi dokumen yang masih dibutuhkan.
”Kami siap support. Kami siap kasih dokumen. Memang ada kelalaian. Nanti kalau diberi kesempatan untuk melengkapi, kami lengkapi,” ujar termohon.
Termohon menjelaskan sebagian informasi telah diberikan, seperti nama penyedia jasa, nilai kontrak, jumlah tenaga kerja, standar upah, dan rekapitulasi absensi. Namun, diakui masih terdapat dua dokumen yang belum diserahkan, yakni Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta informasi mekanisme pembayaran.
Di hadapan majelis, termohon memaparkan kondisi anggaran dan operasional Dispora Riau. Kebutuhan anggaran perawatan sarana dan prasarana olahraga mencapai sekitar Rp54 miliar per tahun, sementara alokasi yang tersedia hanya sekitar Rp400 juta. Kebutuhan tenaga keamanan pun mencapai 108 orang, namun yang ada baru 21 orang. Begitu pula luas area bersih-bersih yang mencapai 152.000 meter persegi hanya mampu tercover sekitar 21.000 meter persegi oleh kapasitas yang tersedia.
Sebagai bentuk keterbukaan, Dispora Riau mengajak pemohon melakukan survei lapangan untuk melihat langsung kondisi riil sarana dan prasarana tersebut.
Majelis Komisioner KI Riau kemudian memutuskan menunda pemeriksaan awal dan melanjutkan proses ke tahap mediasi pada hari yang sama.
Dalam mediasi tersebut, termohon membawa dokumen-dokumen yang diminta dan siap memperlihatkannya. Jika seluruh informasi yang dimohonkan telah terpenuhi, kedua belah pihak diarahkan untuk menandatangani kesepakatan perdamaian.
Penulis : YLW
Editor : INR







