PEKANBARU, FAKTACEPAT.ID — Sidang penyelesaian sengketa informasi publik terkait transparansi anggaran kerja sama media di DPRD Provinsi Riau kembali membentur dinding tebal. Memasuki agenda ajudikasi kedua di Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau pada Selasa (6/10/2026), persidangan perkara bernomor register 020/PSI/KIP-R/III/2026 ini terpaksa ditunda lantaran pihak prinsipal DPRD Riau lagi-lagi absen dari panggilan majelis.
Absennya perwakilan resmi DPRD Riau ini tercatat telah terjadi sejak sidang pertama hingga pertemuan ke-5 yang mencakup pemeriksaan awal, dua kali mediasi, hingga dua kali sidang ajudikasi. Sengketa ini sendiri dipicu oleh permohonan informasi yang diajukan oleh seorang warga bernama David terkait rincian kerja sama media di DPRD Riau untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Rincian Transparansi yang Dituntut
Dokumen dan informasi yang dituntut Pemohon mencakup:
- Daftar media online dan cetak yang menjalin kerja sama dengan DPRD Provinsi Riau.
- Nilai nominal kerja sama untuk masing-masing media.
- Dasar dan indikator penentuan nilai kerja sama.
- Mekanisme serta status pembayaran (media yang sudah maupun belum dibayar penuh).
Permohonan informasi tersebut sejatinya telah dilayangkan David ke PPID Utama Pemprov Riau sejak 30 Desember 2025 (teregistrasi Nomor 042/PPID.R/PI/090 pada 31 Desember 2025). Lantaran tak kunjung direspons, David mengajukan keberatan resmi kepada Atasan PPID pada 22 Januari 2026, yang juga berujung tanpa tanggapan hingga kasus ini bermuara di Komisi Informasi.
Surat Kuasa Tanpa Tanda Tangan
Dalam persidangan ajudikasi kedua, perwakilan PPID Utama Pemprov Riau beralasan ketidakhadiran prinsipal dipicu oleh dinamika pergantian pejabat di lingkungan DPRD Provinsi Riau. Namun, fakta persidangan menunjukkan perwakilan PPID Utama yang hadir membawa surat kuasa justru belum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak Pemohon. David menilai sikap yang ditunjukkan DPRD Provinsi Riau mencederai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
”Informasi ini sebetulnya terbuka dan bisa diberikan, namun tidak secara utuh bisa kami serahkan karena seluruh dokumen lengkap berada di pihak Prinsipal,” aku perwakilan PPID Utama di depan majelis hakim saat menjelaskan keterbatasan wewenangnya.
Ancaman Pemeriksaan Setempat (PS)
Merespons ketidakjelasan tersebut, Majelis Hakim KI Riau yang dipimpin Hasnah Gazali bersama anggota Jamadi Sipahutar dan Ahmad Royhan Qodri, serta Panitera Nurita Sari dan Yulianti, memutuskan untuk menunda persidangan guna memberi satu kali lagi kesempatan kepada pihak Termohon.
Kendati demikian, David mendesak Majelis Hakim untuk mengambil tindakan hukum tegas jika pada sidang ajudikasi ketiga nanti prinsipal DPRD Riau kembali mangkir. Ia meminta Komisi Informasi segera menerbitkan penetapan Pemeriksaan Setempat (PS) guna memeriksa langsung dokumen objek sengketa di kantor DPRD Riau.
Atas desakan tersebut, Majelis Hakim menyatakan akan menggelar musyawarah internal guna mempertimbangkan opsi Pemeriksaan Setempat. Saat ini, kepastian kelanjutan sengketa informasi tersebut masih menanti penetapan jadwal sidang ajudikasi berikutnya dari Komisi Informasi Provinsi Riau.
Penulis : YLW
Editor : INR







