Menyoal Dugaan Sengkarut Proyek Dinas PUPR Padang: Usai Ketua DPRD Menegur, Kini Waktunya Rakyat Bicara!

Padang, Faktacepat.id—”Salus Populi Suprema Lex Esto” keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.

Sudah berapa lama warga Kota Padang harus hidup berdampingan dengan lubang di jalan yang mereka lewati setiap hari? Sudah berapa banyak motor yang oleng, berapa banyak ban yang pecah, dan berapa banyak nyawa yang nyaris melayang hanya karena infrastruktur yang tak kunjung diperbaiki dengan layak? Ini bukan lagi soal “proses yang butuh waktu.” Ini adalah potret nyata dari rentetan persoalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang yang bukan lagi sebuah kebetulan, melainkan pola kelalaian yang berulang.

KAMI PD Padang menegaskan bahwa Dinas PUPR Kota Padang harus diaudit total, bukan hanya diberi teguran basa-basi di ruang rapat tertutup. Tuntutan ini bukan tudingan sepihak dari jalanan. Kritik keras bahkan sudah berulang kali disuarakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion. Ketika Ketua DPRD sampai harus turun tangan mempertanyakan kapasitas manajerial, menagih data dasar titik kerusakan, hingga menawarkan penambahan anggaran, itu adalah sinyal merah bahwa ada yang salah secara fundamental dalam tata kelola institusi ini.

Dari Tambal Sulam hingga Rekam Jejak yang Bermasalah Pemerintah Kota Padang gemar mengklaim program “penambalan jalan” sebagai bukti kerja. Namun, tambal sulam hanyalah kosmetik untuk menyembunyikan persoalan yang lebih dalam: bagaimana proyek-proyek besar justru diduga dikerjakan dengan kualitas yang dipertanyakan.

Tengok saja proyek Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Raya Pasir Jambak senilai Rp8,59 miliar dari APBD 2026. Proyek ini diduga sarat penyimpangan teknis; metode pemasangan geotekstil di area drainase dan bahu jalan disinyalir tidak menggunakan lapisan pasir pelindung (sand bedding), yang berisiko membuat material robek dan jalan cepat hancur kembali. Ditambah lagi, tumpukan material batu belah dan tanah galian dibiarkan meluber ke badan jalan aktif, langsung mengancam keselamatan pengendara.

Persoalan hari ini tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak buruk PUPR yang seolah dipelihara. Kita tidak boleh lupa pada temuan LHP BPK RI atas proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Padang senilai Rp129,2 miliar yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. Kasus tersebut bahkan sudah diakui langsung oleh Kepala Dinas PUPR saat itu, namun proses hukumnya mengambang dan pejabat terkait tetap melenggang aktif menjabat. Pola serupa juga terlihat pada proyek Drainase Paket 6 di Padang Pasir senilai Rp587 juta lebih, yang diduga dikerjakan dengan kualitas fisik jauh di bawah nilai kontrak, sementara PPK yang merangkap jabatan memilih bungkam dan konsultan pengawas dituding hanya menjadi formalitas di atas kertas.

Persoalan drainase adalah alarm paling keras yang harus dibunyikan. Dalam penyusunan masterplan, Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, mengungkapkan bahwa dari 50 zona drainase (total 224 saluran) sesuai Master Plan, anggaran yang ada baru mampu menangani 7 zona. Sisa 43 zona lainnya? Telantar.

Ironisnya, tak lama setelah itu, Wakil Wali Kota Padang mengumumkan alokasi anggaran fantastis sebesar Rp110 miliar untuk perbaikan drainase dan irigasi, yang bersumber dari pengembalian dana transfer ke daerah. Angka ini sangat besar. Menjadi pertanyaan logis bagi publik: ke mana larinya prioritas anggaran sebesar itu jika hanya 7 dari 50 zona yang bisa tersentuh? Kita tidak bisa lagi menerima tameng “keterbatasan anggaran” ketika dana ratusan miliar sudah di tangan, namun realisasinya jomplang dari kebutuhan riil warga. Akibat jomplangnya realisasi ini, masyarakat harus berjibaku dengan banjir berulang yang merendam pemukiman sejak akhir November hingga awal Januari kemarin. Sementara itu, proyek pengendali banjir baru dijadwalkan mulai Agustus nanti dengan target rampung tiga tahun ke depan. Rakyat dipaksa menunggu dalam kecemasan.

Dampak dari kelalaian berantai ini sangat nyata dan berdarah. Di kawasan pinggiran kota atau wilayah Papiko (Kuranji, Pauh, Koto Tangah, Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, hingga Bungus Teluk Kabung), jalan rusak dan lubang menganga telah menjadi menu bahaya sehari-hari. Di bantaran Batang Kuranji dan Batang Air Dingin, ratusan rumah sudah hanyut, dan ratusan keluarga masih hidup di bawah ancaman banjir susulan. Yang menanggung akibat adalah rakyat pengendara yang celaka, warga yang rumahnya terendam, dan pembayar pajak yang uangnya habis untuk proyek bermutu rendah.

Ini bukan sekadar soal etika kerja, ini adalah pelanggaran hukum.
Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, atau setidaknya memasang rambu peringatan.

Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi pidana (denda hingga penjara) bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa pengguna jalan.

PP No. 34 Tahun 2006 menegaskan bahwa pemeliharaan jalan adalah prioritas tertinggi dan merupakan tanggung jawab langsung Wali Kota melalui Dinas PUPR.

Jika jalan rusak dan drainase buruk dibiarkan bertahun-tahun tanpa perbaikan permanen hingga memakan korban, ini bukan lagi kelalaian administratif biasa. Ini adalah kelalaian kelembagaan yang bisa dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana. “Uang kembali” dalam kasus korupsi atau pengembalian kerugian negara seperti pada kasus Gedung DPRD tidak serta-merta menghapus tindak pidana. Uang kembali tidak sama dengan keadilan ditegakkan!.

PUPR dibiayai oleh pajak rakyat, bukan oleh kelompok tertentu. Oleh karena itu, atas nama KAMI PD Padang dan seluruh elemen masyarakat Kota Padang, kami menuntut:
1.Audit menyeluruh dan terbuka atas realisasi anggaran drainase Rp110 miliar, termasuk rincian penggunaan per zona dan alasan konkret mandeknya 43 zona lainnya.
2.Investigasi independen atas dugaan penyimpangan teknis dan metode kerja kontraktor pada proyek Jalan Raya Pasir Jambak.
3.Transparansi data jalan rusak di seluruh Kota Padang beserta kejelasan pemasangan rambu peringatan sesuai mandat UU LLAJ.

4.Pertanggungjawaban publik secara langsung dari Dinas PUPR Kota Padang kepada masyarakat, bukan hanya di ruang rapat tertutup DPRD.
5.Percepatan penanganan drainase di seluruh 50 zona dengan linimasa dan target yang jelas yang dapat diawasi langsung oleh publik.
Cukup sudah kami percaya pada janji-janji manis yang diulang-ulang dalam setiap reses dan musrenbang. Jika lima tuntutan di atas tidak direspons dengan langkah nyata dan tenggat waktu yang jelas, kami KAMI PD Padang bersama elemen mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat akan turun langsung ke jalan untuk melakukan unjuk rasa damai secara bergelombang.

Ini bukan ancaman kosong, melainkan konsekuensi logis dari sikap diam dan pembiaran yang terlalu lama dipelihara oleh pejabat yang seharusnya melayani. Kami akan mendatangi Kantor Dinas PUPR Kota Padang secara tertib, membawa data, membawa bukti, dan menyuarakan langsung jeritan warga yang selama ini hanya menguap di grup WhatsApp RT/RW.

Aksi ini didasari oleh rasa hormat kami yang mendalam terhadap hukum. Justru karena kami menghormati hukum, kami menuntut agar hukum yang sama ditegakkan tanpa pandang bulu kepada para penyelenggara jalan dan pejabat yang lalai menjaga keselamatan serta uang rakyat. Satu suara keluhan mungkin dengan mudah mereka abaikan, tetapi ribuan suara yang bergerak bersama di jalanan tidak akan bisa mereka tutupi.

Padang bukan milik segelintir pejabat. Padang adalah milik kita semua, rakyatnya. Salus Populi Suprema Lex Esto. Kami siap mengawal isu ini sampai tuntas!

Penulis : Lian Nauli Ketua Bidang Pergerakan KAMI PD Padang (Komunitas Aktivis Muda Indonesia)

Editor : FS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *