ADA APA DENGAN PUPR KOTA PADANG?? Rentetan Kinerja Tak Becus atau Memang Ada Permainan di Baliknya??: SIAP KAWAL SAATNYA PUPR PADANG DIAUDIT TOTAL!

Oleh: Khairul Anas — Ketua Umum KAMI PD Padang (Komunitas Aktivis Muda Indonesia PD Padang)

Padang, Faktacepat.id —Sudah berapa lama warga Kota Padang harus hidup berdampingan dengan lubang di jalan yang mereka lewati setiap hari? Sudah berapa banyak motor yang oleng, berapa banyak ban yang pecah, berapa banyak nyawa yang nyaris melayang, hanya karena aspal yang tak kunjung diperbaiki dengan layak? Ini bukan lagi soal “infrastruktur yang butuh waktu”. Ini soal negara yang lalai menjamin keselamatan rakyatnya sendiri.

Saya, Khairul Anas, selaku Ketua Umum KAMI PD Padang (Komunitas Aktivis Muda Indonesia PD Padang), atas nama seluruh kader dan Elemen masyarakat Kota Padang, menyatakan sikap: Dinas PUPR Kota Padang harus diaudit total, bukan hanya diberi teguran basa-basi.

Ini bukan tudingan sepihak dari jalanan. Persoalan ini bahkan sudah berulang kali disuarakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, yang semestinya menjadi mitra kerja PUPR, bukan justru menjadi orang yang paling sering “mengingatkan” karena PUPR lamban bergerak.

Di kawasan pinggiran kota yang dikenal sebagai wilayah Papiko Kuranji, Pauh, Koto Tangah, Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, hingga Bungus Teluk Kabung kondisi jalan rusak, aspal mengelupas, dan lubang menganga sudah menjadi pemandangan sehari-hari yang membahayakan pengendara, terutama saat malam dan musim hujan.

Bulan April lalu, saat menyoroti ruas jalan vital penghubung Dadok Siteba yang rusak parah, Muharlion menegaskan jalan itu adalah akses utama masyarakat dan meminta PUPR segera bertindak “agar tidak ada korban yang jatuh.”

Yang lebih menohok, Muharlion bahkan sampai mempertanyakan kapasitas manajerial PUPR sendiri: ia meminta dinas ini punya data yang jelas soal titik-titik jalan berlubang dan kebutuhan anggarannya, sambil menegaskan DPRD siap menambah anggaran kalau memang itu yang jadi alasan keterlambatan. Kalau Ketua DPRD sampai harus turun tangan menagih data dasar seperti ini ke dinas teknis, itu tandanya ada yang salah secara fundamental dalam tata kelola PUPR.

Pertanyaannya sekarang: “kalau anggaran bukan lagi alasan, kenapa jalan tetap rusak dan lubang tetap menganga?”

Dari Tambal Sulam ke Proyek Bermasalah

Pemko Padang gemar mengklaim program “penambalan jalan berlubang” sebagai bukti kerja nyata. Tapi tambal sulam bukan solusi itu hanya menunda kerusakan yang lebih besar, sekaligus menyembunyikan persoalan yang lebih dalam: bagaimana proyek-proyek jalan yang lebih besar justru dikerjakan dengan kualitas yang dipertanyakan.

Contoh paling nyata: proyek Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Raya Pasir Jambak senilai Rp8,59 miliar dari APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026. Proyek ini diduga sarat penyimpangan teknis metode pemasangan geotekstil di area drainase dan bahu jalan diduga tidak menggunakan lapisan pasir pelindung (sand bedding), yang berisiko membuat geotekstil robek dan jalan kembali cepat rusak. Bukan hanya itu, material batu belah, agregat kasar, dan tanah bekas galian dibiarkan menumpuk di badan jalan yang masih aktif dilalui membahayakan keselamatan pengguna jalan yang setiap hari melintas di sana.

Ini bukan sekadar “kesalahan teknis kecil”. Ini uang rakyat, dipakai untuk proyek yang berpotensi gagal sebelum waktunya, lalu rakyat juga yang harus menanggung anggaran perbaikan ulang di kemudian hari.

Rp110 Miliar untuk Drainase, Baru 7 dari 50 Zona yang Digarap

Kalau soal jalan saja sudah begini, mari kita bicara soal drainase karena di sinilah alarm paling keras harus dibunyikan.

Dalam rapat penyusunan masterplan drainase yang dipimpin Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, sendiri yang mengungkapkan: dari 50 zona drainase dengan total 224 saluran sesuai Master Plan 2025, anggaran tahun 2026 baru cukup untuk menangani 7 zona saja. Sisa 43 zona lainnya? Belum tertangani.

Delapan hari kemudian, Wakil Wali Kota Padang mengumumkan alokasi anggaran sebesar Rp110 miliar untuk perbaikan drainase dan irigasi, bersumber dari pengembalian dana transfer ke daerah sebesar Rp371 miliar.

Ini angka yang besar. Tapi justru karena besar, publik berhak bertanya keras: ke mana larinya prioritas anggaran sebesar itu, kalau baru 7 dari 50 zona yang bisa ditangani? Apakah ini murni soal keterbatasan teknis dan waktu, atau ada persoalan lain dalam perencanaan dan penyerapan anggaran yang harus dibuka ke publik?

Kita tidak bisa lagi menerima jawaban “anggaran terbatas” sebagai tameng, ketika dana besar sudah di tangan tapi realisasinya jomplang jauh dari kebutuhan riil warga yang setiap musim hujan harus berjibaku dengan banjir dan genangan.

Dasar Hukum yang Jangan Dilupakan Ini bukan cuma soal etika kerja pemerintahan. Ini soal kewajiban hukum yang diatur tegas dalam undang-undang:

Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, dan memasang rambu peringatan jika perbaikan belum bisa dilakukan.

Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai, mulai dari denda hingga ancaman pidana penjara jika kelalaian tersebut menyebabkan hilangnya nyawa.

PP No. 34 Tahun 2006 menegaskan pemeliharaan jalan adalah prioritas tertinggi dari seluruh jenis penanganan jalan, dan itu adalah kewenangan serta tanggung jawab langsung Wali Kota melalui Dinas PUPR.

Kalau ada jalan rusak yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa perbaikan permanen dan tanpa rambu peringatan, lalu sampai menimbulkan korban — itu bukan lagi kelalaian administratif biasa. Itu berpotensi menjadi kelalaian yang bisa dipertanggungjawabkan secara pidana.

Atas nama KAMI PD Padang (Komunitas Aktivis Muda Indonesia PD Padang) dan masyarakat Kota Padang, kami menuntut:

1.Audit menyeluruh dan terbuka, atas realisasi anggaran drainase Rp110 miliar termasuk rincian penggunaan per zona, per saluran, dan alasan konkret mengapa baru 7 dari 50 zona yang tertangani.

2.Investigasi independen atas dugaan penyimpangan teknis proyek Jalan Raya Pasir Jambak, termasuk verifikasi kesesuaian metode kerja kontraktor pelaksana dengan spesifikasi kontrak.

3.Transparansi data jalan rusak, se-Kota Padang termasuk titik mana saja yang sudah dan belum dipasangi rambu peringatan, sesuai kewajiban dalam UU LLAJ.

4.Pertanggungjawaban publik dari Dinas PUPR Kota Padang, disampaikan langsung ke masyarakat, bukan hanya ke DPRD di ruang rapat tertutup.

5.Percepatan penanganan drainase, di seluruh 50 zona, dengan jadwal dan target yang jelas dan bisa diawasi publik bukan janji tanpa tenggat waktu.

Cukup sudah kami menunggu di ruang rapat, cukup sudah kami percaya pada janji yang diucapkan berulang setiap reses dan setiap musrenbang. Kalau lima tuntutan di atas tidak direspons dengan langkah nyata dan tenggat waktu yang jelas, kami KAMI PD Padang bersama elemen masyarakat Kota Padang akan turun langsung ke jalan dalam bentuk unjuk rasa untuk mengawal dan membongkar kebobrokan Dinas PUPR Kota Padang.

Ini bukan ancaman kosong. Ini adalah konsekuensi dari sikap diam yang terlalu lama dipelihara oleh pejabat yang seharusnya melayani, bukan berlindung di balik alasan anggaran dan keterbatasan teknis. Kami akan mendatangi Kantor Dinas PUPR Kota Padang, membawa data, membawa bukti, membawa suara warga yang selama ini hanya didengar sebagai keluhan di grup WhatsApp RT/RW dan menuntut jawaban langsung, di depan publik, bukan di balik meja tertutup.

Aksi ini akan kami lakukan secara damai, tertib, dan sesuai koridor hukum yang berlaku karena yang kami lawan adalah pembiaran dan kebobrokan pejabat PUPR Kota Padang, bukan hukum itu sendiri. Justru karena kami menghormati hukum, kami menuntut agar hukum yang sama juga ditegakkan kepada penyelenggara jalan yang lalai, sebagaimana diatur dalam UU LLAJ.

Kami mengajak seluruh elemen mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat yang selama ini jadi korban langsung jalan berlubang dan banjir akibat drainase mampet, untuk bersama-sama turun dan mengawal isu ini sampai tuntas. Satu suara keluhan mungkin diabaikan. Ribuan suara yang turun ke jalan, tidak akan bisa mereka tutup mata.

Padang bukan milik segelintir pejabat. Padang milik kita semua. Dan jalan yang kita pijak setiap hari, adalah hak kita untuk aman melewatinya kalau perlu, kami yang akan turun langsung menagihnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *