Kepulauan Meranti Tak Masuk RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief Ajak Bupati dan DPRD Temui Ketua Pansus

JAKARTA, faktacepat.id – Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di DPR RI membawa kabar mengejutkan bagi masyarakat Riau. Pasalnya, Provinsi Riau dan khususnya Kabupaten Kepulauan Meranti, tidak tercantum dalam draf daerah yang dikategorikan sebagai daerah kepulauan.

​Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau, Hendry Munief, MBA. Kekecewaan tersebut disampaikan langsung dalam rapat pansus yang digelar pada Rabu (08/07/2026).

​Menurut Hendry, tidak masuknya Kepulauan Meranti dalam regulasi ini akan membawa implikasi serius, terutama hilangnya potensi porsi anggaran khusus dari pemerintah pusat.

​”Dari hasil diskusi pansus, ternyata Kabupaten Kepulauan Meranti tidak masuk ke dalam 30 kabupaten yang terkategori daerah kepulauan. Tentu kami sangat menyayangkan hal ini. Padahal, Kepulauan Meranti saat ini sangat membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pusat,” ujar Hendry Munief di hadapan peserta pansus dan mitra kerja.

​Langkah Cepat Temui Ketua Pansus

​Merespons ketetapan draf tersebut, Hendry Munief bergerak cepat membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Beberapa waktu lalu, ia mendampingi Bupati dan DPRD Kepulauan Meranti untuk menemui langsung Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan.

​Dalam pertemuan tersebut, pihak daerah telah resmi menyerahkan berkas usulan dan permohonan agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat dimasukkan ke dalam RUU tersebut.

​Soroti Infrastruktur dan Status Daerah 3T

​Hendry menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan instrumen strategis untuk mengikis kesenjangan pembangunan. Ia mengingatkan bahwa Kepulauan Meranti merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam kategori daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

​Kesenjangan Infrastruktur: Masih ada beberapa kecamatan di Kepulauan Meranti yang belum tersentuh kebutuhan dasar pembangunan secara layak, seperti akses jalan, jembatan, hingga aliran listrik.

​Desakan Tinjau Ulang: Pansus diminta tidak melewatkan daerah-daerah yang justru paling membutuhkan uluran tangan pemerintah pusat.

​”Kita sudah meminta kepada pimpinan dan anggota pansus agar meninjau ulang daerah-daerah yang harusnya masuk (dalam undang-undang),” tegasnya.

​Sekilas tentang Draf RUU Daerah Kepulauan

​Sebagai informasi, draf RUU Daerah Kepulauan yang tengah digodok DPR RI saat ini menetapkan sejumlah daerah yang akan mendapatkan kekhususan hukum dan anggaran. Hingga saat ini, tercatat ada 10 provinsi dan 85 kabupaten/kota yang tergolong sebagai daerah kepulauan—namun nama Kabupaten Kepulauan Meranti masih absen dari daftar tersebut.

 

Penulis: THD

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *