PELALAWAN , Faktacepat.id – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (17/6/2026) itu, seorang karyawan perempuan yang bertugas sebagai admin sekaligus kasir menjadi korban serangan brutal pelaku. Korban mengalami puluhan luka tusuk setelah berusaha mempertahankan uang perusahaan yang disimpan di dalam brankas.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima melalui layanan darurat 110.
Menurut dia, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Bandar Sei Kijang segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas untuk mengidentifikasi pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan tersangka dapat diamankan dalam waktu singkat,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial JA (27) yang diduga sebagai pelaku utama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JA diduga telah merencanakan aksinya dengan memantau aktivitas kantor dan memastikan korban berada seorang diri sebelum menjalankan rencananya.
Asep menilai kasus tersebut tergolong serius karena tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa korban.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan sehingga pelaku dapat segera diamankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi kantor pencairan TBS sekitar pukul 17.00 WIB dan meminta korban menyerahkan kunci brankas.
Namun korban menolak permintaan tersebut dan berteriak meminta bantuan. Situasi itu memicu aksi kekerasan yang dilakukan pelaku.
Menurut Bayu, pelaku mula-mula menggunakan gunting yang berada di atas meja kantor untuk mengancam korban. Ketika korban melakukan perlawanan, pelaku memiting, menjatuhkan, menendang, hingga menginjak kepala korban.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menusukkan gunting berulang kali ke tubuh korban. Setelah alat tersebut bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali melancarkan serangan.
“Korban mengalami sekitar 22 luka tusuk di bagian kepala, bahu, dan perut akibat tindakan pelaku,” ujar Bayu.
Meski mengalami luka berat dan kehilangan banyak darah, korban masih sempat mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada rekannya untuk meminta pertolongan. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui membawa kabur uang perusahaan sekitar Rp76 juta yang tersimpan di dalam brankas. Polisi berhasil mengamankan sebagian besar uang tersebut, baik saat penangkapan maupun dari lokasi penyimpanan di rumah tersangka.
Pelaku ditangkap pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang. Saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan dianggap membahayakan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Berdasarkan pengakuan tersangka, motif sementara aksi tersebut didorong oleh tekanan ekonomi. Pelaku mengaku memiliki sejumlah utang, termasuk pinjaman daring, serta membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa gunting, obeng, kipas angin yang digunakan saat kejadian, sepeda motor yang dipakai pelaku, serta uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, JA dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kompol Asep menegaskan, Polres Pelalawan akan terus menindak tegas setiap tindak kriminal yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan agar dapat segera ditangani oleh kepolisian,” ujarnya.
Penulis : YAA
Editor : INR







