PELALAWAN (faktacepat.id) – Manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan resmi menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan aksi demonstrasi yang menyoroti dugaan tunggakan listrik perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penyeimbang informasi yang berkembang di masyarakat, Jumat (19/6/2026).
Direktur Utama Perumda Tuah Sekata, dr. Denny Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati hak setiap warga negara maupun organisasi kemasyarakatan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, karena hal tersebut dijamin oleh undang-undang.
Mekanisme Bisnis dan Aturan Hukum
Denny menjelaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja sama usaha serta kewajiban perusahaan kepada mitra adalah bagian dari proses bisnis. Segala sesuatunya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri yang mengacu pada ketentuan hukum dan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
”Setiap persoalan bisnis memiliki ruang penyelesaian yang diatur melalui mekanisme hukum dan kesepakatan yang berlaku. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam menyimpulkan suatu permasalahan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi,” ujar Denny.
Ia juga meluruskan persepsi keliru mengenai kewajiban keuangan perusahaan. Menurutnya, adanya utang usaha tidak bisa langsung dinilai sebagai sebuah pelanggaran hukum.
Bukan Tindak Pidana: Keberadaan kewajiban atau utang usaha tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyimpangan keuangan, penggelapan, ataupun tindak pidana.
Butuh Audit Resmi: Penentuan adanya pelanggaran harus didasarkan pada hasil audit dan pemeriksaan dari lembaga yang berwenang, bukan opini sepihak.
Manajemen Terbuka dan Terapkan GCG
Terkait tudingan yang mempertanyakan penggunaan dana masyarakat, pihak manajemen menilai hal tersebut masih bersifat asumsi liar yang belum didukung oleh hasil audit resmi yang sah di mata hukum.
”Opini yang berkembang tanpa didukung data dan fakta yang valid berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta dapat merugikan berbagai pihak,” tambahnya.
Denny memastikan bahwa Perumda Tuah Sekata selalu bersikap terbuka terhadap proses pengawasan, baik yang dilakukan oleh:
Auditor Internal & Eksternal
Pemerintah Daerah
Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai kewenangannya.
Di akhir penjelasannya, manajemen menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional Perumda Tuah Sekata dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan patuh pada regulasi yang berlaku.
Melalui hak jawab ini, Perumda Tuah Sekata mengajak semua pihak untuk lebih mengedepankan data, fakta, dan hasil pemeriksaan resmi dalam menyebarkan informasi agar tercipta komunikasi publik yang sehat, objektif, dan konstruktif. (fc/red)
Penulis: YKZ
Editor: INR







