Pekanbaru, Faktacepat.id – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau kini mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Ketegasan ini memuncak setelah serangkaian inspeksi mendadak dilakukan di wilayah Duri dan Dumai pada Selasa (28/4/2026).
Abdullah menjelaskan temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius yang membuat pihak legislatif tidak lagi sekadar memberikan teguran, melainkan mendorong persoalan ini ke ranah hukum melalui proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Langkah hukum yang diambil PPNS ini dipicu oleh kecurigaan kuat atas ketidakwajaran laporan pajak air permukaan pada salah satu perusahaan, yakni Murini Samsam di Duri. Pansus menemukan anomali yang sangat mencolok di mana perusahaan dengan kapasitas produksi mencapai 75 ton per jam tersebut hanya menyetorkan pajak air permukaan di bawah Rp1 juta setiap bulannya.
Angka ini dianggap sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan perusahaan sejenis di area yang sama yang rata-rata menyetorkan pajak pada kisaran Rp9 juta hingga Rp12 juta per bulan. Perbedaan nilai yang sangat jauh tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar adanya dugaan manipulasi atau penggelapan pajak daerah.
Selain masalah air permukaan, perusahaan lain seperti PT Indo Palm di Dumai juga berada dalam bidikan serius akibat sikap yang dianggap membandel dan tertutup. Perusahaan tersebut dinilai mengabaikan komunikasi formal dan permintaan data yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Sikap tidak komunikatif ini memperkuat dugaan adanya kewajiban pajak lain yang sengaja disembunyikan, termasuk persoalan pajak alat berat yang hingga kini disinyalir belum dilunasi. Kurangnya koordinasi ini dianggap sebagai penghambat besar dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah yang sedang digalakkan.
“Kami tegaskan agar perusahaan komunikatif terhadap surat menyurat pemerintah provinsi, khususnya seluruh data yang dibutuhkan. Selama ini dinilai kurang koordinasi.” tegasnya.
Fokus penyelidikan juga merembet pada dugaan kebocoran pajak bahan bakar yang dilarikan ke luar wilayah Riau. Pansus mengendus adanya praktik penggunaan pemasok dari Jambi yang mengakibatkan aliran dana pajak tidak masuk ke kas Provinsi Riau. Oleh karena itu, pemeriksaan intensif terhadap seluruh berkas tagihan atau invoice akan dilakukan untuk memastikan transparansi transaksi.
”Kita akan minta dilakukan pengecekan ulang terhadap invoice untuk memastikan apakah pajak bahan bakar itu benar-benar dibayar di Provinsi Riau atau tidak.” ungkap Abdullah
Dengan melibatkan PPNS, DPRD Riau memberikan sinyal kuat bahwa setiap bentuk pembangkangan administratif yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat demi memastikan seluruh kewajiban pajak perusahaan terserap secara maksimal ke kas daerah.
Penulis: TYN
Editor: INR







