Pemerintah Berlakukan Insentif Pajak Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama 60 Hari

JAKARTA, Faktacepat.id – Pemerintah memutuskan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada rute domestik selama 60 hari. Kebijakan ini diambil untuk menahan kenaikan harga tiket di tengah lonjakan harga avtur di pasar global.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi instrumen fiskal untuk meringankan beban operasional maskapai sekaligus menjaga keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

Melalui aturan itu, PPN atas tarif dasar tiket serta komponen fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar akan ditanggung pemerintah. Dengan demikian, penumpang tidak lagi menanggung penuh komponen pajak selama masa insentif berlaku.

Haryo menyebut kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket sekaligus pelaksanaan penerbangan dalam periode 60 hari, terhitung sejak sehari setelah regulasi diundangkan. Langkah ini diharapkan mampu meredam tekanan kenaikan harga tiket meskipun biaya operasional maskapai meningkat.

Kenaikan harga energi global, khususnya bahan bakar pesawat, menjadi latar belakang kebijakan tersebut. Biaya avtur sendiri disebut menyumbang sekitar 40 persen dari total operasional maskapai, sehingga kenaikannya berdampak signifikan terhadap tarif penerbangan.

Dalam kondisi normal, lonjakan harga avtur akan langsung diikuti penyesuaian tarif oleh maskapai. Namun, melalui insentif pajak ini, pemerintah berupaya menahan kenaikan harga tiket agar tetap terkendali, diperkirakan hanya berada pada kisaran 9 hingga 13 persen.

Meski demikian, fasilitas ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Untuk kelas non-ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan seperti biasa tanpa subsidi.

Pemerintah juga mewajibkan maskapai yang memanfaatkan insentif ini untuk melaporkan realisasi penggunaannya secara transparan sesuai ketentuan perpajakan.

Kebijakan tersebut melengkapi langkah sebelumnya dari Kementerian Perhubungan yang menaikkan batas fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Dalam aturan itu, besaran biaya tambahan bahan bakar untuk pesawat jet dan propeler diseragamkan menjadi 38 persen.

Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan kemampuan masyarakat dalam membeli tiket, sehingga mobilitas antardaerah tetap terjaga di tengah tekanan biaya energi.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *