Ketua Pansus DPRD Riau Sebut Realisasi PBBKB Kuartal I 2026 Naik Signifikan Rp110 Miliar, Abdullah: “Kolaborasi Semua Pihak, Trend Positif Menuju Kemandirian Fiskal”

Pekanbaru, Faktacepat.id – Sektor pendapatan daerah Provinsi Riau menunjukkan performa yang menjanjikan pada awal tahun ini. Memasuki Kuartal I (Q1) 2026, penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dilaporkan mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp110 miliar dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

​Capaian ini dinilai sebagai sinyal positif bagi penguatan struktur APBD Riau dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

​Pertumbuhan Signifikan di Awal Tahun

​Ketua Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, M.Pd, memaparkan data realisasi yang menunjukkan tren peningkatan yang kuat.

Berdasarkan catatan Pansus, realisasi pada Kuartal I 2025 berada di angka Rp367 miliar, sementara pada Kuartal I 2026 melesat menjadi Rp477 miliar.

​”Ada pertumbuhan sebesar Rp110 miliar jika dibandingkan dengan tahun lalu. Kenaikan ini adalah bukti bahwa sektor PBBKB merupakan pilar utama dalam mendukung kemandirian fiskal daerah kita,” ujar Abdullah pada Minggu, 19 April 2026.

​Ia menambahkan bahwa di tengah upaya efisiensi anggaran, keberhasilan dalam menggali potensi pajak daerah secara optimal sangat krusial untuk memastikan keberlanjutan pembangunan di Bumi Lancang Kuning.

Ajakan Kolaborasi dan Kepatuhan Pelaku Usaha

​Meskipun mencatatkan angka yang impresif, Abdullah tetap menitikberatkan pada pentingnya kesadaran kolektif dari seluruh pelaku industri.

Ia mengimbau perusahaan-perusahaan di Riau untuk terus bersinergi dengan pemerintah melalui pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

​Sebagai langkah pembinaan dan penegasan aturan, DPRD Riau tetap mengedepankan transparansi bagi perusahaan yang masih memiliki tunggakan.

Fokus penguatan yang didorong oleh Pansus meliputi:

Edukasi dan Transparansi: Mendorong perusahaan untuk lebih terbuka dalam pelaporan konsumsi bahan bakar agar sejalan dengan kontribusi pajak yang disetorkan.

​Sinkronisasi Data: Melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan akurasi data wajib pajak di lapangan.

Himbauan Kepatuhan: Mengingatkan bahwa kepatuhan PBBKB adalah bentuk kontribusi nyata sektor swasta terhadap kemajuan daerah tempat mereka beroperasi.

​”Kami berharap kolaborasi ini berjalan baik. Namun, sebagai bentuk penegasan sikap terhadap aturan, kita akan menganalisa semua jenis perizinan perusahaan yang masih mengabaikan kewajiban-kewajibannya,” jelas Abdullah secara persuasif.

Membangun Kemandirian Fiskal Bersama

​Langkah optimalisasi ini menurut Abdullah sejalan dengan visi pemerintah pusat dalam memperkuat kemandirian keuangan daerah. Ia meyakini bahwa dengan kepatuhan yang tinggi dari sektor industri, kapasitas fiskal Riau akan semakin kokoh.

​“Kami mengajak seluruh pelaku usaha, terutama yang menggunakan bahan bakar dalam skala besar untuk operasional, agar melihat pajak ini sebagai investasi pembangunan. Pajak yang Bapak/Ibu bayarkan adalah kontribusi sah untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau,” pungkasnya.

 

Penulis: THD

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *