PN Solo Tolak Gugatan CLS soal Ijazah Jokowi, Dua Alumni UGM Ajukan Banding

SOLO, Faktacepat.id – Gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Solo. Perkara tersebut diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat dan turut tergugat. Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara sebesar Rp537.000 kepada pihak penggugat.

Humas PN Solo, Subagyo, mengatakan putusan perkara itu telah dipublikasikan melalui sistem e-court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga seluruh pihak sudah dapat mengaksesnya.

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menilai putusan tersebut tidak menyentuh substansi mengenai keaslian ijazah Jokowi. Menurut dia, pertimbangan hakim lebih berfokus pada aspek prosedural, terutama terkait penggunaan mekanisme CLS.

Ia menjelaskan, majelis hakim merujuk pada SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang mengatur bahwa gugatan CLS dibatasi untuk perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti lingkungan hidup atau kepentingan negara.

Meski demikian, pihak penggugat menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan tersebut. Mereka membuka peluang menempuh langkah hukum lanjutan melalui pengajuan banding maupun gugatan baru.

Sebelumnya, gugatan itu diajukan terhadap Joko Widodo sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi bersama dua hakim anggota, yakni Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyebut salah satu dasar pertimbangan majelis hakim adalah gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat dalam kategori perkara citizen lawsuit.

Ia menegaskan bahwa Joko Widodo saat ini tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara, namun tetap dicantumkan sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Menurut YB Irpan, majelis hakim sependapat dengan keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan pihaknya.

Ia juga menyoroti objek gugatan yang dinilai seharusnya menjelaskan tindakan atau kelalaian apa dari penyelenggara negara yang menyebabkan hak publik tidak terpenuhi.

Namun, lanjutnya, hal yang terus diperdebatkan dalam gugatan maupun proses pembuktian justru berkisar pada tudingan ijazah palsu berdasarkan penelitian Roy Suryo. Menurut dia, tuduhan tersebut juga dinilai tidak didukung data yang lengkap dan akurat.

Penulis : YMS

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *