PEKANBARU, Faktacepat.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia di Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, aparat menyita hampir 30 kilogram sabu serta puluhan ribu butir ekstasi dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp73 miliar.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba dalam jumlah besar. Berbekal laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil membongkar jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan tim Subdit IV memperoleh informasi adanya transaksi sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Riau dalam skala besar.
Penindakan dilakukan di sejumlah titik di Pekanbaru pada Jumat (10/4/2026). Dari operasi itu, polisi menangkap dua kurir berinisial WH (40) dan J (32).
Keduanya diamankan di kawasan Jalan Nelayan Ujung, Kecamatan Rumbai. Sementara seorang pelaku lain berinisial H berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pengembangan, penyidik turut mengamankan seorang narapidana berinisial HFP. Ia diduga berperan sebagai koordinator jaringan yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Narkotika itu ditemukan di dalam tas yang sempat dibuang pelaku saat berusaha kabur dari kejaran polisi.
Total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 29.980,65 gram atau nyaris 30 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita 19.730 butir ekstasi yang dikemas dalam sejumlah bungkus plastik.
Dari pemeriksaan awal, para kurir mengaku diperintah oleh HFP. Barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan Malaysia yang dikendalikan seseorang berinisial V.
Narkotika itu rencananya akan diedarkan ke beberapa daerah, termasuk Madura. Para kurir dijanjikan bayaran Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan paket tersebut.
Polisi menaksir nilai keseluruhan barang bukti melebihi Rp73 miliar, terdiri dari sabu sekitar Rp53,9 miliar dan ekstasi sekitar Rp19,7 miliar.
Pengungkapan ini disebut telah menyelamatkan lebih dari 169.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mabes Polri, sementara penyidik masih memburu pihak lain yang terlibat.
Penulis : KMD







