TELUKKUANTAN, Faktacepat.id – Polres Kuantan Singingi bersama jajaran menegaskan komitmennya menekan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih marak di berbagai wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Upaya itu dilakukan melalui pendekatan persuasif hingga penertiban langsung di lapangan.
Hasilnya, sepanjang empat bulan pertama tahun 2026, mulai Januari hingga 7 April, aparat berhasil memusnahkan sebanyak 1.114 rakit PETI saat operasi penindakan di sejumlah kecamatan. Selain itu, 42 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut telah diamankan sebagai tersangka.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan 24 laporan yang diterima pihak kepolisian selama periode tersebut.
“Dalam empat bulan pertama tahun ini, kami telah memusnahkan 1.114 rakit PETI di seluruh kecamatan di Kuansing. Dari penanganan itu, 42 tersangka diamankan dari 24 laporan yang masuk,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, kepolisian tidak langsung melakukan tindakan represif. Sebelum operasi penertiban digelar, aparat lebih dahulu mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Peringatan disampaikan secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk dan baliho berisi larangan melakukan penambangan ilegal. Namun apabila peringatan tidak diindahkan, polisi akan mengambil tindakan tegas di lapangan.
“Kalau sudah diingatkan tetapi tetap membandel, tentu kami tindak dan rakitnya dimusnahkan di lokasi,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Karena itu, pihaknya mendukung langkah pemerintah daerah dalam menata sektor pertambangan melalui pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan.
Dengan adanya legalitas tersebut, aktivitas pertambangan diharapkan lebih tertib, terkontrol, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah serta masyarakat sekitar.
Ia juga mengapresiasi peran Dubalang Kuantan yang ikut terlibat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya PETI serta pentingnya pengelolaan tambang secara legal.
Menurutnya, penambangan emas tanpa izin telah berlangsung cukup lama dan hampir ditemukan di seluruh kecamatan di Kuansing. Karena itu, penanganannya membutuhkan dukungan semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum.
“Keterlibatan masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, hingga seluruh elemen sangat dibutuhkan agar aktivitas PETI benar-benar bisa dihentikan,” pungkasnya.
Penulis : ANA
Editor : INR







