JAKARTA, Faktacepat.id – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dugaan penipuan terkait perjalanan haji telah menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp92,64 miliar. Polisi menilai praktik tersebut masih kerap terjadi dan perlu penanganan serius.
Menurut Dedi, data kepolisian menunjukkan kasus penipuan haji belum berhenti. Saat ini, sebanyak 42 perkara masih dalam proses hukum, sementara satu kasus lainnya telah memasuki tahapan lanjutan. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu (12/4/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran keberangkatan haji yang tidak jelas legalitasnya. Warga diminta memastikan izin penyelenggara serta prosedur resmi sebelum melakukan pembayaran.
“Total kerugian yang tercatat mencapai Rp92,64 miliar,” ujar Dedi.
Sebagai langkah pencegahan, Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Tim ini dibentuk untuk melindungi calon jemaah dari praktik haji ilegal maupun modus penipuan berkedok pemberangkatan ibadah.
Dedi menegaskan, Satgas Haji akan bekerja secara terintegrasi mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Pendekatan yang dilakukan mencakup sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan, hingga tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.
“Satgas ini dibentuk agar masyarakat terlindungi dan tidak lagi menjadi korban berbagai modus penipuan,” tegasnya.
Penulis : YMS
Editor : INR







