Sorotan terhadap Putusan MK Nomor 123/2026 terkait Pasal 14 UU Tipikor

JAKARTA, Faktacepat.id – Pandangan Romli Atmasasmita menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123 Tahun 2026 yang dianggap memberikan tafsir baru terhadap Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 14 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 pada dasarnya mengatur bahwa pelanggaran terhadap undang-undang lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila secara tegas disebutkan demikian dalam aturan tersebut.

Namun, secara penafsiran a contrario, ketentuan tersebut juga dapat dimaknai bahwa jika suatu pelanggaran terjadi pada undang-undang lain yang tidak secara eksplisit menyebutnya sebagai korupsi, maka penanganannya mengikuti aturan pidana dalam undang-undang tersebut, bukan UU Tipikor.

Dalam putusan terbarunya, MK justru memperluas makna pasal tersebut. Mahkamah menegaskan bahwa selama unsur tindak pidana korupsi—seperti yang diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3—terpenuhi, maka perbuatan tersebut tetap dapat dikualifikasikan sebagai korupsi, meskipun pelanggarannya berasal dari undang-undang lain.

Pendekatan ini dinilai mencerminkan pola pikir monistik, di mana unsur kesalahan dalam pelanggaran undang-undang lain tidak lagi menjadi pertimbangan utama.

Menurut Romli, tujuan dari penafsiran tersebut adalah untuk mempersempit celah hukum agar pelaku korupsi tidak mudah lolos dari jerat hukum. Di satu sisi, langkah ini dinilai realistis dalam upaya pemberantasan korupsi.

Namun di sisi lain, pendekatan tersebut dianggap berpotensi bertentangan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional, khususnya dalam KUHP terbaru yang lebih menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.

Dalam KUHP 2023/2025 ditegaskan bahwa ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim seharusnya mengutamakan keadilan. Konsep keadilan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mengandung nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1).

Selain itu, penafsiran yang terlalu luas terhadap UU Tipikor dinilai berpotensi mengabaikan prinsip kepatutan (redelijkheid) dan kepantasan (billijkheid) yang juga menjadi bagian dari doktrin hukum pidana.

Romli juga menilai bahwa pendekatan tersebut cenderung mengedepankan tujuan penegakan hukum tanpa mempertimbangkan secara proporsional cara yang digunakan. Hal ini dinilai berseberangan dengan semangat reformasi hukum pidana yang mengarah pada keadilan restoratif serta membuka ruang bagi pemaafan oleh hakim.

Berkaitan dengan hal tersebut, ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan dalam UU Tipikor, khususnya Pasal 14, agar tidak menimbulkan penafsiran yang melampaui konteks historis, sosiologis, dan filosofis dari pembentukannya.

Dengan demikian, diharapkan ke depan terdapat keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Penulis : YMS

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *