Pelalawan, Faktacepat.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.S diamankan saat berada di sebuah pondok kebun sawit di Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kamis (9/4/2026).
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kinerja tim yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba hingga tuntas. “Kami tidak akan memberi celah bagi pelaku peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alek Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial A.S di dalam pondok kebun sawit.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 126 paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 23,99 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital berwarna perak, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo.
Kepada petugas, tersangka yang berusia 39 tahun dan berprofesi sebagai petani tersebut mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial PR yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Penulis : YAA
Editor : INR






