JAKARTA, Faktacepat.id — Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan sekaligus meninjau ulang izin pemanfaatan air bawah tanah (ABT) yang digunakan secara komersial oleh perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) maupun sektor industri lainnya.
Desakan ini muncul seiring kekhawatiran terhadap potensi eksploitasi berlebihan yang dinilai dapat berdampak pada kerusakan lingkungan serta mengancam ketersediaan air bersih bagi masyarakat di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendry usai melakukan kunjungan ke fasilitas produksi PT Tirta Investama di Klaten, Yogyakarta, pada Kamis (9/4/2026). Ia mengakui bahwa pemanfaatan air bawah tanah untuk kepentingan industri berkontribusi terhadap penerimaan negara. Namun, menurutnya, sistem pengelolaan yang ada saat ini belum sepenuhnya terkendali dengan baik.
Ia menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya. Selain untuk kebutuhan industri, air tanah juga memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjaga keseimbangan lingkungan.
Hendry mengingatkan, tanpa pengawasan yang ketat, praktik komersialisasi berisiko mengganggu ketersediaan dan kualitas air bersih secara berkelanjutan. Karena itu, pengelolaan air tanah harus berorientasi pada pemerataan akses, keberlanjutan lingkungan, serta manfaat yang dirasakan luas oleh masyarakat, bukan hanya pihak tertentu.
Ia juga menyoroti potensi krisis air yang dapat berdampak luas, tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga sektor lain seperti pertanian dan industri. Menurutnya, kondisi tersebut harus diantisipasi sejak dini melalui kebijakan yang tepat.
Selain pengendalian pemanfaatan, Hendry meminta pemerintah untuk meningkatkan pemantauan terhadap aktivitas pengambilan air tanah, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan pelaku usaha lokal dalam distribusi, serta memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) berjalan merata.
“Air bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan kebutuhan dasar kehidupan. Negara harus hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan hak masyarakat,” tegasnya.
Penulis : YMS
Editor : INR







