Momentum Bersih-bersih,  Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) DPW Sumatera Barat Desak Kejari Padang Putus Mata Rantai Dugaan Pungli di Kopertais VI Sumbar

Momentum Bersih-bersih,  Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) DPW Sumatera Barat Desak Kejari Padang Putus Mata Rantai Dugaan Pungli di Kopertais VI Sumbar

PADANG – Langkah sejumlah aktivis yang melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di Kopertais Wilayah VI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Jumat (10/4), dinilai sebagai momentum penting untuk melakukan pembersihan total di institusi tersebut. Laporan ini menjadi desakan publik agar praktik yang diduga telah merusak integritas pendidikan tinggi Islam selama bertahun-tahun segera dihentikan.
Berdasarkan data yang dihimpun para aktivis, praktik dugaan setoran administratif ini bukanlah rahasia baru di kalangan pengajar. Sejumlah dosen bahkan mengakui bahwa mereka selama ini berada dalam posisi dilematis dan terpaksa patuh mengikuti skema tersebut.
“Kami mendapat penjelasan dari para dosen bahwa mereka sebenarnya merasa sangat terbebani. Namun, mereka terpaksa patuh karena khawatir jika tidak mengikuti aturan ‘main’ oknum tersebut, proses verifikasi LKD yang menjadi hak mereka akan dihambat. Ini adalah rantai penindasan terhadap dosen yang harus diputus,” ujar salah seorang aktivis di halaman Kantor Kejari Padang.

Para aktivis menegaskan bahwa pemilihan Kejari Padang sebagai muara pelaporan merupakan langkah taktis untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara. Strategi ini diambil mengingat lembaga yang dipimpin oleh Martin Kustati saat ini juga sedang diterpa isu hukum berbeda yang tengah berproses di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
“Kami sengaja membawa kasus ini ke Kejari Padang agar penyelidikan terhadap dugaan pungli administrasi di level operasional ini tidak ‘tenggelam’ atau terdistraksi oleh riuh rendah kasus besar yang sedang viral di tingkat Kejati terhadap pimpinan lembaga tersebut. Kami ingin Kejari Padang fokus membersihkan oknum-oknum di tingkat bawah agar pelayanan kepada dosen kembali bersih dan transparan,” tambahnya.

Menurut para aktivis, adanya sinkronisasi antara isu hukum yang berkembang di Kejati dengan temuan mereka di lapangan terkait praktik di Kopertais VI selama lima tahun terakhir, mengindikasikan perlunya audit investigatif menyeluruh terhadap sistem manajemen di bawah kepemimpinan Martin Kustati.


Di akhir keterangannya, pihak pelapor menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mencari keadilan bagi para dosen dan menjaga marwah dunia akademik. Mereka meminta publik tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam melihat posisi Martin Kustati sebagai pimpinan institusi terlapor.
“Status laporan ini adalah pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan yang perlu diuji kebenaran materiilnya oleh aparat penegak hukum. Kami memandang setiap pihak yang disebutkan tetap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang inkrah, Dimana terjadi ketidak Adilan, maka pasti kami akan ada disana untuk membela”. tegas ucap aktivis tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kopertais VI maupun Martin Kustati belum memberikan keterangan resmi menanggapi laporan serta pengakuan para dosen yang disampaikan melalui para aktivis. Pihak pelapor berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada lagi tenaga pendidik di Sumatera Barat yang menjadi korban praktik serupa di masa depan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *