KAMPAR, Faktacepat.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kampar menjelaskan penyebab banyaknya peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan dalam beberapa waktu terakhir.
Kebijakan tersebut berdampak pada terhentinya pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Dinsos Kampar, Agustar, mengungkapkan bahwa jumlah warga Kampar yang tidak lagi tercatat sebagai peserta PBI mencapai lebih dari 47 ribu jiwa.
Ia menegaskan, kondisi ini tidak hanya terjadi di Kampar, melainkan juga dialami daerah lain di Indonesia.
“Ini terjadi secara nasional, bukan hanya di Kampar saja,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, penonaktifan tersebut berkaitan dengan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam sistem ini, masyarakat dibagi ke dalam kategori desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Peserta PBI umumnya berasal dari kelompok desil 1 sampai 5. Namun, ketika data terbaru menunjukkan adanya peningkatan kondisi ekonomi sehingga masuk ke desil 6 atau lebih, maka status kepesertaan PBI otomatis dinonaktifkan.
“Kalau sebelumnya masuk desil 1 sampai 5, lalu naik ke desil 6, maka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran,” jelasnya.
Agustar juga menyoroti penggunaan parameter yang dianggap seragam dalam penentuan desil di seluruh daerah. Padahal, menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat di tiap wilayah memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Ia mencontohkan perbedaan biaya hidup dan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar antara daerah seperti Kampar dengan wilayah di Pulau Jawa yang tidak bisa disamakan begitu saja.
Karena itu, pihaknya menilai perlu adanya penyesuaian kebijakan agar penentuan kategori kesejahteraan lebih mencerminkan kondisi riil di masing-masing daerah.
Penulis : YZA
Editor : INR







