PELALAWAN, Faktacepat.id — Kebakaran yang melanda area perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera (RTBS) di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, menuai sorotan dari berbagai kalangan aktivis. Insiden yang terjadi belum lama ini diduga dipicu oleh sumber api yang belum teridentifikasi, bahkan muncul dugaan adanya unsur kesengajaan oleh pihak tertentu.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab pasti kebakaran maupun siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Ketua Harian Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pelalawan, Jaka Endang, meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait asal mula api yang memicu kebakaran di wilayah tersebut.
“Kami mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas sumber api yang menyebabkan kebakaran hingga meluas ke ratusan hektare. Berdasarkan informasi yang kami terima, titik awal api diduga berasal dari lahan milik Koperasi Riau Tani Berkah,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Menurut Jaka, KNPI siap mendukung langkah Kepolisian Resor Pelalawan dalam menindak kasus ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya penanganan yang adil tanpa adanya perlakuan berbeda, meskipun lahan yang terbakar diduga milik kelompok besar.
“Kebakaran lahan merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Jangan ada tebang pilih dalam penanganannya. Kami dari kalangan pemuda akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.
Dari hasil pemantauan di lapangan, api dilaporkan telah meluas dan membakar ratusan hektare lahan, termasuk kebun milik warga sekitar.
Proses pemadaman masih berlangsung hingga kini dengan melibatkan dua unit helikopter serta puluhan personel gabungan dari perusahaan, kepolisian, dan instansi kehutanan. Tim telah bekerja keras selama lebih dari sepekan untuk mengendalikan api.
Selain mendesak penegakan hukum, KNPI juga menyoroti aspek pengelolaan serta legalitas lahan perkebunan tersebut. Jaka menilai, pengelolaan kebun skala besar seharusnya telah memenuhi standar pencegahan kebakaran, terutama karena berada di kawasan lahan gambut.
“Ada dugaan standar pengelolaan belum optimal, termasuk sistem pencegahan kebakaran. Perizinan juga perlu ditelusuri, apakah sudah sesuai ketentuan, mengingat lokasi berada di lahan gambut dengan kedalaman yang diduga lebih dari tiga meter,” jelasnya.
KNPI bersama sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa berencana segera melayangkan laporan resmi guna mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Menanggapi kritik tersebut, pengurus koperasi RTBS, Edi Maskur, memberikan respons santai. Ia menilai berbagai dugaan yang disampaikan merupakan hal yang wajar sebagai bentuk pandangan dari kalangan intelektual.
“Silakan saja berpendapat. Soal tudingan banyak pihak luar dalam koperasi, menurut saya itu tidak benar. Kalau tidak sesuai fakta, tentu Tuhan Maha Mengetahui,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2026).
Peristiwa ini kembali menambah daftar kasus kebakaran lahan di Riau yang kerap terjadi setiap tahun, sekaligus menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku secara tegas dan tanpa diskriminasi.
Penulis : YZA
Editor : INR







