Komisi III DPR Akan Gelar Rapat Terkait Kasus Korupsi Kreator Konten Amsal Sitepu

JAKARTA – Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) untuk membahas kasus yang menjerat kreator konten Amsal Sitepu. Ia diketahui terlibat dalam dugaan perkara korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mengandung unsur ketidakadilan. Banyak pihak, kata dia, mendorong agar persoalan tersebut dikaji lebih dalam melalui forum resmi di DPR.

Menurutnya, RDPU ini digelar sebagai respons atas berbagai aspirasi masyarakat yang mempertanyakan penanganan kasus tersebut.

Habiburokhman juga menyoroti tudingan terhadap Amsal yang diduga melakukan mark up anggaran dalam proyek video promosi desa. Ia menilai, pekerjaan di bidang kreatif seperti videografi tidak memiliki standar tarif baku, sehingga penilaian biaya seringkali bersifat subjektif.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih substantif. Ia juga menilai upaya pengembalian kerugian negara seharusnya difokuskan pada kasus-kasus besar dengan nilai kerugian yang signifikan.

Melalui RDPU tersebut, Komisi III DPR diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas sekaligus mencari solusi yang adil dalam penanganan kasus ini.

Ia juga menekankan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru seharusnya mampu menghadirkan keadilan yang bersifat substantif, bukan hanya sebatas memenuhi aspek formal hukum semata.

Dalam perkara tersebut, Amsal sebelumnya dituntut hukuman dua tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika, termasuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Selain pidana penjara, ia juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, Amsal juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp202,1 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka aset miliknya akan disita dan dilelang. Apabila hasil penjualan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama satu tahun.

Sumber : https://www.inews.id/news/nasional/komisi-iii-dpr-rapat-bahas-kreator-konten-amsal-sitepu-dijerat-kasus-korupsi-besok/

Penulis : ANR

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *