Desak Transparansi, HIMA Persis Pelalawan Soroti Kecelakaan Kerja Fatal di PT SLS

Pelalawan, Faktacepat.id – Insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang karyawan di Pabrik Kelapa Sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS), Grup Astra, di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, memicu perhatian serius dari berbagai kalangan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 25 Maret 2026, bertepatan dengan hari pertama aktivitas kerja setelah libur Hari Raya.

Korban dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material cangkang sawit saat menjalankan tugas di area pabrik. Saat itu, korban tengah merapikan tumpukan cangkang dan abu dari boiler. Namun secara tiba-tiba, tumpukan tersebut longsor dan menimbun tubuhnya.

Tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Rekan kerja baru menyadari adanya kejanggalan pada tumpukan material sebelum akhirnya melakukan pengecekan dan menemukan korban dalam kondisi tertimbun. Peristiwa ini diduga berkaitan dengan kurang optimalnya penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketua Umum PD Hima Persis Pelalawan, Agung Prayoga, menyampaikan duka mendalam sekaligus kritik terhadap dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.

Menurutnya, kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa, melainkan indikasi adanya masalah dalam penerapan standar keselamatan kerja di perusahaan. Ia menilai momen hari pertama kerja pascalibur seharusnya menjadi perhatian ekstra dalam aspek K3.

Agung juga menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran prosedur keselamatan, maka pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, terhadap pihak yang bertanggung jawab di area kerja tersebut.

Ia menambahkan, pekerjaan di area berisiko tinggi seperti boiler atau hooper semestinya dilakukan dengan pengawasan ketat, prosedur yang jelas, serta memastikan pekerja dalam kondisi aman dengan perlengkapan yang memadai. Ia juga menyoroti kemungkinan tidak maksimalnya pelaksanaan pengarahan keselamatan (safety briefing) sebelum aktivitas dimulai.

Lebih lanjut, Hima Persis Pelalawan menduga adanya potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 terkait penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan. Perusahaan diminta bertanggung jawab penuh, baik secara hukum maupun moral, serta memenuhi hak-hak keluarga korban secara layak dan transparan. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem K3 juga dinilai perlu segera dilakukan.

Di sisi lain, Polres Pelalawan didorong untuk mengusut kasus ini secara profesional, independen, dan terbuka kepada publik, termasuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian.

Tak hanya itu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau juga diminta turun langsung melakukan audit terhadap penerapan K3 di perusahaan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas diharapkan dapat diberikan, disertai penyampaian hasil audit secara transparan kepada masyarakat.

Agung menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dikompromikan dalam aktivitas industri, dan setiap kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hima Persis Pelalawan menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *