PEKANBARU, Faktacepat.id – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub N Kamaru, resmi diberhentikan dari jabatannya dan kini menjalani penempatan khusus (patsus). Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus narkotika.
Langkah ini menjadi bentuk ketegasan Polda Riau dalam menindak dugaan penyalahgunaan kewenangan di tubuh kepolisian, khususnya pada perkara narkoba yang menjadi perhatian serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya aparat Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru pada Rabu (18/2). Namun, tiga di antaranya diduga dilepaskan setelah menyerahkan sejumlah uang yang disebut mencapai Rp200 juta, sementara dua lainnya tetap diproses secara hukum.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan ruang bagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel. Ia menekankan bahwa anggota yang berprestasi akan diapresiasi, sedangkan pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi.
Hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya dugaan penyimpangan prosedur oleh Kompol Jacub dalam menangani perkara tersebut. Ia disebut tidak menjalankan mekanisme sesuai standar operasional yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan, pelanggaran itu berkaitan dengan tidak diterapkannya mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta tidak adanya koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses penanganan kasus narkotika.
Polda Riau menegaskan bahwa setiap perkara narkoba wajib melalui tahapan yang jelas, termasuk pelibatan TAT dan koordinasi lintas instansi, guna menjamin transparansi serta akuntabilitas penanganan kasus.
Pencopotan dan penempatan dalam patsus terhadap Kompol Jacub disebut sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas, terutama terkait penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, tindakan tegas terhadap personel yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) merupakan bagian dari pembinaan internal di lingkungan Polri. Di sisi lain, penghargaan tetap diberikan kepada anggota yang menunjukkan kinerja baik dan dedikasi tinggi.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan institusi kepolisian yang profesional, bersih, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Polda Riau juga memastikan pengawasan internal akan terus diperketat guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Tidak hanya Kompol Jacub, sejumlah personel lainnya juga dikabarkan turut menjalani patsus. Mereka terdiri dari dua perwira dan empat penyidik, yakni Kanit Idik I AKP Untari, Kanit Idik II Opsnal Iptu Harianto, serta empat penyidik lainnya.
Penulis : YZA
Editor : INR







