Abdul Wahid Soroti Empat Pernyataan KPK yang Tak Muncul dalam Dakwaan

PEKANBARU, Faktacepat.id – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Dalam keterangannya, Abdul Wahid menilai terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers dengan isi dakwaan yang dibacakan di persidangan. Ia menyebut beberapa poin yang sebelumnya diungkap ke publik tidak tercantum dalam dokumen resmi tersebut.

Salah satu yang disoroti adalah narasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, istilah tersebut sempat disebut saat konferensi pers, namun tidak ditemukan dalam uraian dakwaan.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Abdul Wahid menyatakan, informasi tersebut tidak dimuat dalam dakwaan yang diajukan jaksa.

Selain itu, ia menyinggung dugaan aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, yang sebelumnya sempat disebut. Namun, menurutnya, hal tersebut juga tidak dijelaskan dalam dakwaan. Ia menegaskan bahwa perjalanan tersebut telah ia klarifikasi sebelumnya dan dibiayai oleh lembaga internasional.

Abdul Wahid turut mempertanyakan penggunaan istilah “jatah preman” yang sempat muncul dalam narasi awal perkara. Ia menilai istilah tersebut tidak dijabarkan secara jelas dalam dakwaan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai maksud dan pihak yang dimaksud.

Menurutnya, sejumlah perbedaan ini dapat menimbulkan persepsi yang tidak tepat di masyarakat. Ia bahkan menilai adanya potensi pembentukan opini publik yang merugikan dirinya.

Dalam sidang tersebut, Abdul Wahid berharap majelis hakim dapat menangani perkara secara objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun. Ia mengaku menghargai komitmen hakim untuk mengadili perkara secara adil.

Terkait langkah hukum selanjutnya, ia menyatakan akan mengajukan eksepsi. Menurutnya, dalam perkara pidana, alat bukti harus jelas dan tidak boleh didasarkan pada asumsi atau penafsiran semata.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *