Pekanbaru (Faktacepat.id) – Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyambut Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026, yang bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Dikutip dari bertuahpos.com, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa penerapan WFA tidak menambah hari libur maupun mengurangi hak cuti tahunan ASN. Ia menegaskan, para pegawai tetap dituntut menjaga kinerja meski bekerja tidak dari kantor.
Secara pelaksanaan, WFA dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 16 hingga 17 Maret 2026 untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik. Sementara tahap kedua dilaksanakan pada 25 hingga 27 Maret 2026 guna mengurai kepadatan saat arus balik.
Agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerapkan sistem kerja bergantian. Skema ini memastikan sebagian ASN tetap hadir di kantor, sementara lainnya bekerja secara fleksibel.
“Pengaturannya diserahkan kepada masing-masing kepala OPD. ASN yang menjalani WFA saat arus mudik wajib masuk kantor saat arus balik, dan berlaku sebaliknya,” ujar Syahrial di Pekanbaru, di kutip dari bertuahpos.com, Selasa (17/3/2026).
Ia menekankan bahwa prioritas utama dari kebijakan ini adalah menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh layanan, mulai dari administrasi pemerintahan hingga layanan teknis di lapangan, diharapkan tetap berjalan seperti biasa.
“Kami memastikan pelayanan publik tetap optimal, baik di kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, maupun unit pelayanan teknis lainnya,” tambahnya.
Kebijakan WFA ini melengkapi jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025.
Berdasarkan kalender tersebut, libur panjang dimulai pada 18–19 Maret 2026 yang bertepatan dengan cuti bersama dan peringatan Hari Suci Nyepi. Sementara Hari Raya Idulfitri 1447 H ditetapkan pada 21–22 Maret 2026, dengan tambahan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Penerapan WFA pada 25–27 Maret dinilai menjadi langkah strategis untuk mencegah lonjakan kendaraan yang berlebihan saat puncak arus balik Lebaran.
Sumber: https://bertuahpos.com/regional/pemprov-riau-terapkan-wfa-asn-untuk-urai-macet-mudik.html
Penulis : YZA
Editor : INR







