Rekonstruksi Penanganan Fakir Miskin: Menguji Keseriusan Negara Menjalankan Pasal 34 UUD 1945

Pekanbaru (Faktacepat.id) – Negara kerap membanggakan deretan program bantuan sosial sebagai bukti keberpihakan kepada rakyat miskin. Namun, di balik itu, satu pertanyaan mendasar tak kunjung terjawab: apakah fakir miskin benar-benar “dipelihara” oleh negara, atau sekadar dipertahankan dalam kondisi bergantung?

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Akan tetapi, dalam praktiknya, makna “dipelihara” sering kali direduksi menjadi sekadar pembagian bantuan sosial

Data Badan Pusat Statistik (BPS) memang menunjukkan tren penurunan angka kemiskinan dalam beberapa tahun terakhir. Penurunan angka kemiskinan di Indonesia hingga September 2025 patut diapresiasi.

Data menunjukkan jumlah penduduk miskin berada di kisaran 23,36 juta jiwa dengan persentase sekitar 8,25 persen. Angka ini menurun dibandingkan satu dekade lalu, menandakan bahwa berbagai program pemerintah memiliki dampak.

https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/05/2536/persentase-penduduk-miskin-september-2025-turun–menjadi-8-25-persen-.html

Namun, di balik tren positif itu, ada fakta yang tidak boleh diabaikan: penurunannya berjalan lambat dan tidak merata. Grafik memperlihatkan bahwa angka kemiskinan cenderung stagnan dalam beberapa tahun terakhir, bahkan sempat meningkat saat terjadi guncangan seperti pandemi. Artinya, fondasi pengentasan kemiskinan di Indonesia masih rapuh.

Kesenjangan wilayah juga menjadi sorotan. Kemiskinan di wilayah timur Indonesia, khususnya Maluku dan Papua, masih jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah barat. Selain itu, angka kemiskinan di perdesaan tetap lebih besar dibandingkan perkotaan. Ini menunjukkan bahwa pembangunan belum sepenuhnya inklusif.

Masalah utamanya bukan sekadar pada jumlah, tetapi pada karakter kemiskinan itu sendiri. Banyak masyarakat berada di ambang garis kemiskinan sedikit saja tekanan ekonomi, mereka bisa kembali jatuh miskin. Dalam kondisi seperti ini, bantuan sosial memang penting, tetapi tidak cukup.

Gambar ilustrasi Rekonstruksi penanganan fakir miskin di Indonesia (AI).

Negara perlu melangkah lebih jauh dari sekadar menjaga angka tetap turun. Kebijakan harus berorientasi pada pemberdayaan, penciptaan lapangan kerja, serta pemerataan pembangunan antarwilayah. Tanpa itu, penurunan kemiskinan hanya akan menjadi statistik, bukan perubahan nyata.

Penurunan angka kemiskinan adalah kabar baik. Tapi jika tidak diiringi perubahan struktural, ia hanya akan menjadi angka yang rapuh mudah turun, tapi juga mudah kembali naik.

Di sinilah persoalan mendasar itu terlihat. Penanganan kemiskinan masih didominasi pendekatan karitatif. Bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan menjadi instrumen utama.

Program ini memang penting untuk menjaga daya tahan masyarakat, tetapi lebih berfungsi sebagai penyangga sementara, bukan solusi jangka panjang.

Padahal, kerangka regulasi sudah cukup jelas. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin tidak hanya menekankan bantuan, tetapi juga pemberdayaan dan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat. Hal yang sama ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Artinya, negara tidak kekurangan aturan. Yang menjadi masalah adalah bagaimana aturan tersebut dimaknai dan dijalankan. Pendekatan kebijakan masih cenderung pragmatis—mengutamakan hasil cepat dan terlihat, namun mengabaikan perubahan struktural.

 

Dalam pandangan Ikhwan Nur Rahman sebagai Direktur Utama PT. Fakta Cepat Nusantara, Masalah utama penanganan fakir miskin di Indonesia bukan pada kurangnya anggaran atau program, melainkan pada paradigma yang keliru. Masyarakat miskin masih diposisikan sebagai objek bantuan, bukan subjek pembangunan.

Akibatnya, kebijakan yang lahir cenderung bersifat jangka pendek dan berulang. Bantuan sosial terus diproduksi, sementara akar persoalan akses terhadap pekerjaan layak, pendidikan berkualitas, dan peluang ekonomi belum disentuh secara serius.

Rekonstruksi kebijakan menjadi kebutuhan mendesak.

Pertama, negara harus mereinterpretasi makna “dipelihara” dalam Pasal 34 UUD 1945. Memelihara tidak berarti memberi bantuan tanpa henti, tetapi memastikan masyarakat memiliki kemampuan untuk hidup mandiri.

Kedua, program bantuan sosial harus diintegrasikan dengan skema pemberdayaan. Bantuan harus menjadi pintu masuk menuju produktivitas, bukan menciptakan ketergantungan.

Ketiga, akurasi data kemiskinan perlu diperbaiki. Tanpa data yang valid, kebijakan berisiko salah sasaran dan hanya berputar di tempat.

Keempat, fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik harus diperkuat agar setiap program benar-benar efektif dan tepat guna.

Kemiskinan tidak akan selesai hanya dengan membagi bantuan. Ia hanya akan berkurang secara signifikan ketika negara berani mengubah cara pandangnya—dari sekadar memberi menjadi memberdayakan.

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 bukan sekadar teks hukum, melainkan janji konstitusi yang menuntut keberanian untuk diwujudkan. Tanpa perubahan paradigma, janji itu akan terus terdengar, tetapi tak pernah benar-benar terasa bagi mereka yang paling membutuhkan.

 

Penulis : Ikhwan Nur Rahman

 

Editor : YZA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *