
Koalisi bongkar taktik “Lapor Diri” dispora Padang: strategi licik mengunci data dan menghindari pidana?
PADANG – Langkah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang yang mendahului laporan ke Inspektorat terkait polemik 9 lapangan di Koto Tangah dinilai oleh Koalisi Rakyat Bersatu (RASH, KAMI, dan PPNI) sebagai langkah catur birokrasi untuk mengamankan diri. Koalisi mencium adanya upaya sistemik untuk menjadikan Inspektorat sebagai “bungker” perlindungan agar dokumen negara tidak jatuh ke tangan publik.
“Kami tidak terkecoh dengan aksi ‘lapor diri’ tersebut. Itu adalah strategi klasik untuk memasang tameng prosedural. Mereka ingin menciptakan narasi bahwa karena sudah diaudit internal, maka rakyat tidak boleh lagi menagih transparansi. Ini adalah upaya pembungkaman hak informasi yang sangat rapi,” tegas perwakilan koalisi yang juga merupakan ketua RASH.
Melalui awak media koalisi menyampaikan beberapa poin analisis terkait langkah yang diambil dispora, yaitu mengapa dispora mendahului lapor inspektorat
1. Mengunci Kendali Narasi: Dengan melapor lebih dulu, Dispora dapat mengarahkan pemeriksaan hanya pada aspek teknis ringan, seperti kerusakan semen “hibah”, tanpa menyentuh substansi utama: dugaan manipulasi volume tanah timbunan APBD di 9 titik lokasi.
2. Membentengi Diri dari Aparat Penegak Hukum: Langkah ini diduga kuat untuk mencegah Kejaksaan atau Kepolisian masuk lebih awal. Selama Inspektorat (internal) memeriksa, birokrasi merasa punya alasan untuk menunda proses hukum di luar lingkungan Pemkot Padang.
3. Mengulur Waktu: Pemeriksaan internal seringkali memakan waktu lama. Koalisi menduga Dispora berharap tensi gerakan massa mendingin dan isu ini tenggelam seiring berjalannya waktu pemeriksaan yang tertutup
4. Menghalangi Hak Informasi Publik: Alasan “sedang diaudit” dijadikan senjata ilegal untuk menolak memberikan salinan dokumen kontrak kepada RASH, KAMI, dan PPNI, padahal audit internal tidak menghapus kewajiban Dispora sesuai UU KIP dan Perda 18/2011.
Disaat yang sama koalisi yang melakukan aksi unjuk rasa pada senin 16 Maret 2026 didepan kantor dispora kota padang tersebut, juga menyampaikan potensi pelanggaran hukum yang dilakukan dispora padang
• UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP): Menyalahgunakan prosedur audit untuk menghambat akses informasi publik (Pasal 52).
• UU No. 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan): Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dengan menggunakan instrumen pengawasan internal untuk melindungi kesalahan administratif atau pidana.
• UU No. 25 Tahun 2009 (Pelayanan Publik): Pengingkaran terhadap asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam merespons pengaduan masyarakat.
“Kami ingatkan kepada Inspektorat Kota Padang: Jangan mau dijadikan alat pelindung bagi OPD yang bermasalah. Kami mendukung audit, tapi audit harus dilakukan secara investigatif dan transparan. Jika data kontrak tetap disembunyikan, kami akan membawa skenario ‘main mata’ ini ke ranah hukum yang lebih tinggi!” tutup pernyataan koalisi.






