Faktacepat.id – Jakarta, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras di kawasan Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepala Unit 2 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengatakan tersangka berinisial MI (18) ditangkap setelah petugas melakukan penggeledahan di sebuah toko pulsa yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras secara ilegal.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tersangka MI (18) serta menemukan 454 butir obat keras,” ujar Denny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (11/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi sebelumnya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras yang disamarkan melalui usaha penjualan pulsa di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dilaporkan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Selain penangkapan di Jakarta Selatan, petugas juga melakukan pengembangan kasus dan kembali menangkap dua pria berinisial B (30) dan ML (20) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis, Kota Depok.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat yang termasuk dalam daftar G serta psikotropika. “Di lokasi kedua kami mengamankan sekitar 2.400 butir obat keras beserta uang yang diduga hasil penjualan,” kata Denny.
Pengungkapan kasus ini juga berawal dari laporan warga mengenai aktivitas penjualan obat keras yang disamarkan dengan modus usaha sembako di sebuah ruko. Namun ketika petugas mendatangi lokasi, ruko tersebut dalam kondisi tertutup.
Petugas kemudian memperoleh informasi lanjutan bahwa aktivitas tersebut dipindahkan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menyita 1.897 butir obat daftar G dari lokasi tersebut.
Dengan pengungkapan di dua lokasi berbeda ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal dan mengamankan tiga orang tersangka dengan total barang bukti sebanyak 2.351 butir obat keras.
Denny menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Suksesnya pengungkapan ini juga berkat dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi yang membantu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dalam program Jaga Jakarta,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : YZA
Editor : INR







