Polisi Tangkap Dua Orang Pengedar Obat Keras di Jakarta Selatan

Faktacepat.id – Jakarta, Kepolisian menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras di wilayah Jakarta Selatan. Kedua pelaku berinisial SR (26) dan KM (27) diamankan di lokasi yang berbeda dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu malam (14/3).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Putu Yuni Setiawan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut.

Menurutnya, aparat tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memperjualbelikan obat keras secara ilegal di Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga menyita ratusan butir obat keras yang dijual melalui sebuah kios yang disamarkan sebagai tempat penjualan kosmetik.

Barang bukti yang diamankan antara lain 180 butir extimer, 380 butir tramadol, serta 128 butir diazepam.

Tramadol merupakan obat pereda nyeri yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, sementara diazepam termasuk golongan psikotropika yang penggunaannya diawasi secara ketat oleh pihak berwenang. Adapun extimer merupakan obat keras yang kerap disalahgunakan apabila dikonsumsi tidak sesuai dengan aturan medis.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Prasetyo Noegroho, mengatakan pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami berbagai informasi terkait kasus ini sehingga belum seluruh detail dapat disampaikan kepada publik.

Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan terkait penyesuaian pidana dalam undang-undang terbaru.

Berdasarkan data yang dihimpun, Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan pada tahun 2025 mencatat sebanyak 713 pengguna narkoba menjalani program rehabilitasi rawat jalan sebagai bagian dari upaya pelayanan dan penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *