JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di RDP Komisi III DPR Terkait Tuntutan Mati Kasus Sabu ABK Fandi Ramadhan

Faktacepat.id – Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (11/3/2026). Permintaan maaf tersebut berkaitan dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan dalam perkara narkotika terhadap ABK bernama Fandi Ramadhan.

Permintaan maaf itu disampaikan Muhammad Arfian di hadapan para anggota Komisi III DPR RI ketika rapat berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta. Dalam forum tersebut, ia mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan perkara yang kemudian menjadi sorotan publik.

Kasus ini menjadi perhatian karena Fandi Ramadhan yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) sempat dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Tuntutan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak hingga akhirnya dibahas dalam rapat antara Komisi III DPR RI dan pihak kejaksaan.

Menanggapi permintaan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI menyatakan persoalan itu dianggap telah selesai. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menerima permintaan maaf dari jaksa yang bersangkutan dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sudah case close dan kita maafkan. Ke depan bisa belajar, lebih bijak lagi, dan kariernya bisa terus maju,” ujar Ketua Komisi III DPR RI dalam rapat tersebut.

Komisi III DPR RI juga menegaskan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara, terutama kasus yang berpotensi berdampak besar terhadap nasib seseorang. DPR berharap setiap proses penuntutan dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang kuat.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *