Faktacepat.id – PEKANBARU, Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum yang disebut berstatus ASN diduga tercatat sebagai Pimpinan Umum di puluhan media online, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan kepegawaian serta etika profesi di bidang jurnalistik.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan sejumlah awak media, nama Abdiansyah, S.ST diduga tercantum sebagai Pimpinan Umum di sedikitnya 22 situs media daring. Kondisi ini memicu polemik karena ASN pada dasarnya memiliki batasan dalam menjalankan aktivitas di luar tugas kedinasan, terutama dalam profesi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sejumlah media yang disebut-sebut mencantumkan nama tersebut antara lain riau21.com, waspadaindonesia.com, agaranews.com, teropongbarat.com, kupastuntasnews.com, liputan1.net, indonesia1.net, alastanews.com, liputan3.net, liputan2.com, barajpnews.online, jakartanow.cloud, akurat24.com, baranewsaceh.com, times-indonesia.com, wartaperistiwa.online, agaranow.com, nasionaldetik.com, baradetik.com, nusaupdate.net, radarnews.co.id, serta cybernews1.com.
Penelusuran melalui mesin pencari juga menunjukkan nama yang sama muncul di laman resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gayo Lues. Pada halaman tersebut, Abdiansyah tercantum sebagai pejabat dengan jabatan Kepala Bidang Pengelola dan Pelayanan Informasi di lingkungan Diskominfo Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Foto pejabat yang tertera di situs resmi tersebut juga disebut serupa dengan gambar profil yang muncul pada akun WhatsApp dari nomor kontak redaksi beberapa media yang mencantumkan namanya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media telah mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor yang diduga milik Abdiansyah. Dalam pesan tersebut, awak media menanyakan beberapa hal, di antaranya mengenai statusnya sebagai ASN aktif, kemungkinan seorang ASN menjabat sebagai pimpinan media atau wartawan, serta dasar hukum yang mengatur hal tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi. Bahkan, salah satu nomor wartawan yang mencoba menghubungi disebut telah diblokir.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI maupun menjalankan profesi wartawan secara aktif.
“ASN tidak dapat menjadi anggota PWI. Jika terbukti ada yang berstatus ASN namun terdaftar, maka yang bersangkutan akan langsung dikeluarkan karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI,” ujarnya saat dimintai keterangan.
Kasus ini menimbulkan perhatian berbagai pihak karena berpotensi memunculkan konflik kepentingan serta menimbulkan pertanyaan terkait profesionalitas pers dan kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur aparatur sipil negara.
Penulis : YZA
Editor : INR







