
Membongkar “Kotak Pandora” Proyek Pokir Koto Tangah.
PADANG – Langkah Rumah Aktivis Sejahtera (RASH) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda setempat (Ophilbas) dalam menuntut transparansi proyek lapangan voli di Kelurahan Batang Kabung, Koto Tangah, mengungkap fakta mengejutkan yang melampaui sekadar isu kegagalan bangunan. Dinamika terbaru menunjukkan adanya upaya intervensi yang diduga bertujuan membungkam gerakan kritis masyarakat menjelang aksi unjuk rasa Senin, 9 Maret 2026 mendatang.
Polemik ini bermula dari temuan lapangan terhadap proyek pembangunan lapangan voli yang bersumber dari dana Pokir Anggota DPRD Kota Padang, Muhammad Fautiaz Fauzi. Proyek tersebut diduga mengalami kerusakan parah dalam waktu kurang dari 2 bulan setelah selesai dikerjakan. RASH telah melayangkan surat permohonan informasi publik ke Dispora Kota Padang pada 27 Februari 2026 untuk meminta dokumen RAB, Kontrak, dan NPHD. Namun, pihak Dispora enggan memberikan konfirmasi tertulis mengenai keberadaan dokumen-dokumen vital tersebut.
Menjelang aksi unjuk rasa yang direncanakan Senin depan, terjadi sebuah anomali demokrasi. Pada Jum’at malam, ketua ophilbas diundang ke rumah pribadi legislator pemilik Pokir, Muhammad Fautiaz Fauzi, yang didampingi oleh tokoh senior Fauzi Bahar, pihak kontraktor, serta Lurah setempat. Dalam pertemuan tersebut, muncul tekanan agar aksi dibatalkan dengan komitmen bahwa kerusakan lapangan (coran semen) akan segera diperbaiki.
Ketua RASH, Febriyandi Putra, S.Pd, menilai pertemuan tertutup ini telah membuka “Kotak Pandora” mengenai sisi gelap peran anggota legislatif dalam pelaksanaan proyek fisik di lapangan.
“Ini adalah sebuah ironi. Gerakan kami murni meminta keterbukaan informasi kepada Dispora selaku OPD teknis yang mengelola dana Pokir. Jika dana tersebut sudah dititipkan ke Dispora, mengapa legislator harus merasa terdesak hingga melakukan tekanan di rumah pribadi untuk membatalkan aksi rakyat? Ada apa dengan administrasi di Dispora sampai pihak luar harus pasang badan?” ujar Febriyandi.

RASH menegaskan bahwa janji perbaikan fisik tidak menghilangkan dugaan maladministrasi yang terjadi. Beberapa poin krusial yang tetap dituntut adalah:
1. Legalitas Administrasi: Mengapa ada klaim kontraktor bahwa spesifikasi asli hanya timbunan tanah, sementara pengecoran dilakukan tanpa kejelasan dokumen NPHD atau Addendum kontrak?.
2. Fungsi Pengawasan: jika terjadi Perbaikan mendadak pasca desakan massa membuktikan adanya kegagalan pengawasan oleh Dispora dan potensi kegagalan bangunan sejak awal.
3. RASH tetap mendesak Dispora membuka data seluruh dana Pokir untuk memastikan tidak ada praktik serupa di lokasi lain.
“Jangan jadikan perbaikan fisik sebagai alat barter untuk membungkam kebenaran. Rakyat tidak hanya butuh semen yang rata, tapi rakyat butuh kejujuran dalam penggunaan uang negara. Kami akan tetap mengawal kasus ini hingga ke BPK RI dan Inspektorat, karena transparansi anggaran bukan barang dagangan di ruang tamu pribadi,” pungkasnya.


