WFH ASN di Pelalawan Masih Dikaji, Pemkab Siapkan Penerbitan Surat Edaran

PELALAWAN, Faktacepat.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Kepegawaian Daerah Pelalawan menyatakan bahwa penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dalam tahap pembahasan.

Kepala BKD Pelalawan, Darlis, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai transformasi budaya kerja ASN.

Ia menyebutkan, kebijakan WFH di lingkungan Pemkab Pelalawan belum diterapkan karena masih menunggu finalisasi aturan pelaksana di tingkat daerah. Meski begitu, penyusunan regulasi terus berjalan agar dapat segera diberlakukan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN di instansi pusat maupun daerah setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi mobilitas, mempercepat digitalisasi, serta menekan konsumsi energi.

Selain itu, aturan tersebut juga mencakup pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen setiap Jumat, serta pengurangan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Darlis menambahkan, Pemkab Pelalawan akan segera menerbitkan Surat Edaran Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut setelah seluruh ketentuan disepakati oleh pimpinan daerah.

Dengan skema WFH setiap Jumat, ASN seperti PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu nantinya akan menjalani sistem kerja empat hari di kantor dalam sepekan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh perangkat daerah.

Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa selama lima hari kerja guna menjaga kualitas layanan publik.

Meski bekerja dari rumah, Darlis menegaskan bahwa ASN tetap harus mematuhi disiplin kerja, termasuk kewajiban absensi sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Mendagri tentang transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah, yang juga mengatur evaluasi pelaksanaan setiap dua bulan.

Sejumlah jabatan tertentu juga dikecualikan dari kebijakan ini, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, lurah, hingga kepala desa, yang tetap harus menjalankan tugas dari kantor.

Pemkab Pelalawan menegaskan, penerapan WFH akan dilakukan secara bertahap dan selektif, dengan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *