PADANG – Universitas Negeri Padang (UNP) saat ini tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua mahasiswanya, GTA (Fakultas Bahasa dan Seni) serta JFP (Fakultas Ekonomi dan Bisnis). Kasus yang viral di media sosial ini memicu respons cepat dari pihak rektorat guna memastikan lingkungan akademik tetap kondusif dan sesuai aturan.
Sekretaris UNP, Prof. Erianjoni, menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kode Etik Mahasiswa. Pihak kampus berkomitmen untuk bertindak objektif dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan sebelum seluruh bukti terkumpul. Terkait istilah stigmatif yang berkembang di media sosial, Prof. Erianjoni mengingatkan agar publik tidak terjebak pada pelabelan sosial yang tidak berdasar.
“Istilah-istilah populer yang beredar tidak bisa dijadikan indikator valid atas orientasi seksual seseorang. Kami mengedepankan fakta hukum dan aturan kampus, bukan opini publik,” ujarnya.
Dalam pertemuan klarifikasi yang digelar di Gedung Rektorat pada Sabtu (4/4) malam, mahasiswa berinisial GTA secara tegas membantah tudingan hubungan sesama jenis tersebut. Ia menjelaskan bahwa unggahan yang beredar di akun Instagram @bocoralus.unp mengandung unsur manipulasi.
GTA membenarkan dua foto adalah miliknya, namun caption yang menyertai telah diubah ,Ia mengklaim satu foto lainnya merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI editing).
Keluarga GTA yang turut hadir juga menyuarakan keberatan atas intimidasi yang diterima anak mereka dan berencana menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
Meski proses di tingkat universitas masih berjalan, BEM FEB UNP telah mengambil langkah internal dengan memberhentikan JFP dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa.
Keputusan ini tertuang dalam SK Nomor 013/2026 sebagai bentuk respons terhadap dugaan pelanggaran etik organisasi. Mengenai permintaan perlindungan khusus dari keluarga mahasiswa, pihak UNP menyarankan agar hal tersebut dikoordinasikan dengan lembaga berwenang.
“Dengan jumlah mahasiswa mencapai 40.000 orang, keterbatasan kewenangan membuat kami menyarankan pihak keluarga untuk melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau aparat penegak hukum jika merasa terancam,” jelas pihak kampus.
Wakil Dekan I FBS, Havid Ardi, menekankan bahwa UNP tidak memberikan toleransi terhadap perilaku yang melanggar kode etik di lingkungan kampus. Namun, setiap sanksi yang dijatuhkan harus memiliki dasar yang kuat melalui mekanisme yang berlaku. Hingga saat ini, UNP masih menunggu laporan resmi dari pihak fakultas untuk menentukan langkah selanjutnya.







